Kapuspen: Kejagung Tidak keluarkan Kebijakan Pemakaian Atribut Keagamaan di Persidangan
Pemberhentian pegawai negeri sipil tidak dengan hormat apabila dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengecam dan menyayangkan belum dieksekusinya Pinangki Sirna Malasari ke Lapas wanita usai divonis di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta awal Juli.
Ia pun mendesak agar Pinangki sebagai terpidana harus segera di eksekusi ke Rutan Pondok Bambu.
Detailnya sudah saya serahkan kepada KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), kita tunggu saja KPK yang sampai detik ini memang belum ada perkembangannya
Pertimbangan perempuan yang membuat hukuman Jaksa Pinangki dipotong hingga enam tahun adalah alasan yang dicari-cari atau tidak masuk akal.
Pertimbangan lain adalah Pinangki sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil.
Hakim menyatakan Pinangki terbukti bersalah karena menerima suap sebesar 450 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra
Jaksa Pinangki dinilai terbukti menerima suap sebesar 500 ribu dolar AS dari terpidana kasus "cessie" Bank Bali Djoko Tjandra.
Sebelumnya, Pinangki dituntut pidana penjara empat tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.
Saat membacakan pledoi di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, dia juga mengaku inging membalik waktu.
Irfan dinyatakan terbukti membantu jaksa Pinangki Sirna Malasari menerima suap.
Pinangki terbukti menerima suap dan melakukan tindak pidana pencucian uang.
Andi Irfan Jaya dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan suap, pencucian uang dan pemufakatan jahat dengan terdakwa Pinangki.
Pinangki didakwa menerima uang senilai USD 500 ribu dari yang dijanjikan sebesar USD 1 juta oleh Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung.
Pinangki memesan tiket itu untuk keberangkatan ke Malaysia atas nama dirinya sendiri, Anita Kolopaking dan Andi Irfan Jaya.
Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango mengatakan bahwa pihaknya telah dua kali meminta untuk mengirimkan salinan berkas perkara yang telah menyeret nama-nama besar. Namun, KPK belum memperolehnya.
Dalam kesaksiannya, Rahmat mengatakan bahwa perkenalannya dengan Pinangki terjadi pada Juni 2019. Dimana, Rahmat menjelaskan bahwa pertemuan itu hanya sebatas rekan bisnis.
Uang dugaan suap itu dijanjikan Joko Tjandra itu bermaksud agar Pinangki bisa mengupayakan pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) lewat Kejaksaan Agung.
Djoko Tjandra menyuap Pinangki senilai US$500 ribu dari total yang dijanjikan sebesar US$1 juta