• News

Jaksa Pinangki Dituntut 4 Tahun Penjara di Kasus Djoko Tjandra

Syafira | Senin, 11/01/2021 20:18 WIB
Jaksa Pinangki Dituntut 4 Tahun Penjara di Kasus Djoko Tjandra Terdakwa kasus pengurusan Fatwa Djoko Tjandra di MA, PinangkinSirna Malasari

Jakarta,katakini.com - Terdakwa kasus pengurusan fatwa bebas taipan Djokon Tjandra, Pinangki Sirna Malasari dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum. Pinangki terbukti menerima suap dan melakukan tindak pidana pencucian uang.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Pinangki Sirna Malasari dengan pidana penjara empat tahun penjara dikurangi masa tahanan. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp500 juta subsidair 6 bulan," kata Jaksa Yanuar Utomo saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/1).

Dalam membacakan surat tuntutan, Jaksa menilai ada hal-hal yang memberatkan.Pinangki sebagai aparat penegak hukum tak mendukung program pemerintah dalam rangka memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Untuk hal yang meringankan, Pinangki belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

"Terdakwa memiliki anak berusia empat tahun," ucap Jaksa.

Dalam surat dakwaan, Jaksa mendakwa Pinangki telah menerima uang sebesar USD 500 ribu dari USD 1 juta yang dijanjikan Joko Tjandra melalui pengusaha yang juga mantan politikus Partai Nasdem, Andi Irfan Jaya.

Uang itu dimaksudkan untuk membantu pengurusan fatwa MA melalui Kejaksaan Agung agar Joko Tjandra tidak dieksekusi selama 2 tahun penjara atas perkara perkara korupsi cessie Bank Bali sebagaimana putusan Peninjauan Kembali (PK) MA pada 2009.

Selain itu, Jaksa juga mendakwa Pinangki telah melakukan pencucian uang hasil suap yang diterimanya.

Pinangki disebut Jaksa membelanjakan uang tersebut untuk membeli satu unit mobil BMW X5 warna biru seharga Rp1.753.836.050; pembayaran apartemen di Amerika Serikat Rp412.705.554; dan pembayaran dokter kecantikan di Amerika Serikat Rp419.430.000.

Secara total, jumlah uang yang telah dipergunakan Pinangki untuk kepentingan pribadinya sekitar USD 444.900 atau setara Rp 6.219.380.900.

Tak hanya itu, Jaksa juga mendakwa Pinangki telah melakukan perbuatan pemufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya dan Joko Tjandra dalam pengurusan fatwa MA.

Jaksa menyebut ketiganya bersepakat menyiapkan dana USD10 juta kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung untuk memuluskan pengurusan fatwa.

FOLLOW US