• News

Kapuspen: Kejagung Tidak keluarkan Kebijakan Pemakaian Atribut Keagamaan di Persidangan

Akhyar Zein | Sabtu, 21/05/2022 09:45 WIB
Kapuspen: Kejagung Tidak keluarkan Kebijakan Pemakaian Atribut Keagamaan di Persidangan Terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) Pinangki Sirna Malasari mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 23 September 2020 dengan menggunakan jilbab. (foto: Antara)

JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan sampai saat ini Kejaksaan Agung tidak mengeluarkan kebijakan khusus mengenai larangan terdakwa menghadiri persidangan memakai pakaian/ atribut keagamaan.

Imbauan Jaksa Agung terkait dengan penggunaan pakaian dengan atribut keagamaan tertentu hanya bersifat penertiban internal kejaksaan.

"Sampai saat ini Kejaksaan Agung tidak mengeluarkan kebijakan khusus mengenai hal tersebut," kata Ketut dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.

Imbauan itu disampaikan Jaksa Agung di beberapa kesempatan. Dengan imbauan bersifat internal di kejaksaan itu sehingga petugas tahanan dan jaksa yang menjalani sidang tidak menyalahartikan pakaian sopan tersebut dengan menggunakan atribut keagamaan.

"Penuntut umum memiliki kewajiban menghadirkan terdakwa di persidangan sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana," jelas Ketut.

"Dalam tata cara persidangan di setiap pengadilan negeri, juga diatur penggunaan pakaian yang sopan di depan persidangan," ujarnya.

Ramai diberitakan Jaksa Agung melarang jaksa untuk membawa terdakwa menghadiri persidangan mengenakan atribut keagamaan yang sebelumnya tidak dikenakannya.

Seperti Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang sebelum menjadi pesakit tidak menggunakan hijab, lalu selama persidangan berbusana muslimah menutup aurat.

Imbauan Jaksa Agung itu agar tidak ada kesan bahwa yang melakukan tindak pidana hanya agama tertentu, dan seolah-olah "alim" pada saat persidangan.

Dengan penjelasan ini, Ketut berharap agar tidak lagi menjadi polemik terkait dengan penggunaan pakaian terdakwa di persidangan.

FOLLOW US