• News

Ternyata Pinangki Pernah Diberi Sanksi Penurunan Pangkat

Yahya Sukamdani | Senin, 30/11/2020 20:51 WIB
Ternyata Pinangki Pernah Diberi Sanksi Penurunan Pangkat Jaksa Pinangki.

Katakini.com - Persidangan skandal suap Joko Tjandra mengungkapkan bahwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari ternyata pernah mendapatkan sanksi pada 2012 berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.

"Ditemukan bahwa saudara Pinangki Sirna Malasari pada tahun 2012 berdasarkan Keputusan Wakil Jaksa Agung RI Nomor Kep-014/WJA/01/2012 tanggal 13 Januari 2012 pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun," kata saksi Luphia Claudia Huae, pemeriksa intelijen pada Inspektorat V Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung (Janwas Kejagung) dalam persidangan yang digelar hari ini, Senin (30/11/2020).

Luphia merupakan salah satu pihak dari Kejagung yang memeriksa Pinangki secara etik saat foto mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung itu mencuat ke publik.

Luphia berujar jika dirinya lupa sanksi tersebut terkait dengan kasus apa. Namun ia memastikan bahwa rekam jejak tersebut menjadi bahan pertimbangan dalam menjatuhkan sanksi etik terhadap Pinangki dalam kasus foto viral bersama Joko Tjandra.

Dalam perkara ini, Pinangki didakwa menerima uang senilai USD 500 ribu dari yang dijanjikan sebesar USD 1 juta oleh Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Hal ini dilakukan agar Djoko Tjandra bisa lepas dari eksekusi pidana penjara kasus hak tagih Bank Bali.

Pinangki didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 jo. Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, Pinangki juga didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan  Pemberantasan Tindak  Pidana Pencucian Uang.

Untuk pemufakatan jahat, Pinangki didakwa melanggar Pasal 15  Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo. Pasal 88 KUHP.

FOLLOW US