• News

Divonis 10 Tahun, Jaksa Pinangki Ajukan Banding

Budi Wiryawan | Selasa, 16/02/2021 21:05 WIB
Divonis 10 Tahun, Jaksa Pinangki Ajukan Banding Pinangki Sirna Malasari saat akan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Katakini.com - Mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Pinangki Sirna Malasari, resmi mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kuasa Hukum Pinangki Sirna Malasari, Kresna Hutahuruk. Di mana, upaya hukum banding itu diajukan pada Senin, 15 Desember 2021.

"Iya benar sudah mengajukan banding," kata Kuasa Hukum Pinangki Sirna Malasari, Kresna Hutauruk saat dikonfirmasi, Selasa (16/2/2021).

Pinangki tidak terima dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp600 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Dimana, putusan Hakim tersebut lebih tinggi dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa sebelumnya hanya mengajukan tuntutan 4 tahun dan denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan terhadap Pinangki.

Hakim menyatakan Pinangki terbukti bersalah karena menerima suap sebesar 450 ribu dolar AS dari terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra). Uang itu diyakini untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra.

Tak hanya itu, menurut Hakim, Pinangki Sirna Malasari juga terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pemufakatan jahat. Oleh karenanya, Hakim menilai tuntutan yang diajukan Jaksa terlalu rendah.

FOLLOW US