Politikus Nasdem Andi Irfan Jaya. Foto: fajar
Katakini.com - Mantan Politikus NasDem, Andi Irfan Jaya didakwa menjadi perantara suap Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra) kepada Pinangki Sirna Malasari.
"Terdakwa Andi Irfan Jaya dengan sengaja memberi bantuan kepada Pinangki Sirna Malasari yang merupakan pegawai negeri," ujar Jaksa penuntut umum Didi Kurniawan saat membacakan surat dakwaan Andi Irfan Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (4/11/2020).Andi Irfan Jaya disebut menerima uang sejumlah USD 500 ribu dari yang dijanjikan sebesar USD 1 juta. Uang itu berasal dari Joko Tjandra yang bertujuan untuk diberikan kepada Pinangki Sirna Malasari melalui Andi Irfan Jaya.Uang dugaan suap itu dijanjikan Joko Tjandra itu bermaksud agar Pinangki bisa mengupayakan pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) lewat Kejaksaan Agung (Kejagung). Fatwa MA itu bertujuan agar pidana penjara yang dijatuhkan pada Djoko Tjandra berdasarkan putusan PK Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi."Sehingga terdakwa Joko Soegiarto Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani pidana," ucap Jaksa Didi.