Saksi Ungkap Pinangki Belikan Tiket Buat Anita dan Andi Irfan ke Malaysia

Yahya Sukamdani | Rabu, 18/11/2020 22:41 WIB
Saksi Ungkap Pinangki Belikan Tiket Buat Anita dan Andi Irfan ke Malaysia Jaksa Pinangki Sirna Malasari

Katakini.com- Saksi perkara suap skandal Joko Tjandra Herunata Joseph menyatakan Pinangki Sirna Malasari membelikan tiket pesawat Anita Kolopaking dan Andi Irfan Jaya saat mereka bertiga pergi ke Malaysia.

Pengakuan Manager Fraud Prevention PT Garuda Indonesia ini disampaikan ketika bersaksi untuk terdakwa Andi Irfan Jaya dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/11/2020).

Heru menyebut Pinangki membayarkan tiket pesawat itu melalui kartu kredit. Pinangki, Anita dan Andi Irfan Jaya pergi ke Malaysia pada 25 November 2019 dan pulang ke Indonesia pada 26 November 2019. Ketiganya pergi ke Malaysia secara bersamaan dalam satu pesawat.

"Dari list yang sudah diberikan, ditemukan salah satu reservasi di channel online mobile application yang saat ini Pak jaksa tanya, keberangkatan GA 820, kembali ke Indonesia GA 821, pergi 25 kembali 26 November 2019, pembelian diilakukan melalui mobile aplication dan dibayar oleh credit card," ucap Heru.

"Pembayaran tiket itu pakai credit card Pinangki?" tanya Jaksa Roni.

"Ya yang dimasukan oleh pembeli saat itu, iya (credit card tas nama Pinangki) untuk pembayaran," jawab Heru.

Heru lantas menjelaskan, Pinangki memesan tiket itu untuk keberangkatan ke Malaysia atas nama dirinya sendiri, Anita Kolopaking dan Andi Irfan Jaya. Menurut Heru, tiket yang dipesan Pinangki adalah bussiness class.

"Untuk penerbangan itu untuk di bussiness class yang mulia," ungkap Heru.

Sebelumnya Andi Irfan Jaya didakwa oleh JPU menjadi perantara suap terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Andi Irfan Jaya diduga menerima uang sejumlah 500 ribu dolar AS dari yang dijanjikan sebesar 1 juta dolar AS. Uang itu berasal dari Djoko Tjandra yang bertujuan untuk diberikan kepada Pinangki.

Uang suap sebesar 1 juta dolar AS yang dijanjikan Djoko Tjandra itu diberikan agar Pinangki bisa mengupayakan pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) lewat Kejaksaan Agung (Kejagung).

Fatwa MA itu bertujuan agar pidana penjara yang dijatuhkan pada Djoko Tjandra berdasarkan putusan PK Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi.

FOLLOW US