Aplikasi PeduliLindungi telah memberi banyak manfaat dalam penanganan pandemi Covid-19. Meski begitu, tudingan AS yang menyoroti laporan dari sebuah LSM soal Pemerintah yang mengawasi data pribadi masyarakat lewat PeduliLindungi tak bisa diabaikan begitu saja.
Sejak pertama kali diluncurkan pada Maret 2020, kata Nadia, aplikasi PeduliLindungi melalui fitur kewaspadaan berhasil mencegah pasien COVID-19 dan warga yang berisiko berkeliaran di tempat umum sehingga dapat menular kepada warga lainnya.
Syarat penerima vaksin dosis booster antara lain, calon penerima vaksin menunjukkan NIK dengan membawa KTP/KK atau melalui aplikasi PeduliLindungi, berusia 18 tahun ke atas, telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal enam bulan sebelumnya.