• Bisnis

DAMRI Imbau Pelanggan Terdaftar di Aplikasi PeduliLindungi

Yahya Sukamdani | Selasa, 21/09/2021 22:15 WIB
DAMRI Imbau Pelanggan Terdaftar di Aplikasi PeduliLindungi Ilustrasi bus DAMRI. Foto: damri/katakini.com

JAKARTA – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2- 3 Jawa dan Bali diperpanjang 14 hari ke depan, terhitung 21 September hingga 4 Oktober 2021.

"Perum DAMRI mengimbau pelanggan terdaftar di aplikasi pedulilindungi sebagai salah satu persyaratan melakukan perjalanan selain sertifikat vaksin," kata Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Sidik Pramono di Jakarta, Selasa (21/9/2021).

Sertifikat vaksin penumpang dapat diperlihatkan kepada petugas DAMRI melalui aplikasi PeduliLindungi, atau secara fisik (dicetak), ataupun secara digital dalam bentuk file foto.

Sertifikat vaksin yang diterima adalah sekurang-kurangnya vaksin dosis pertama.

Namun, bagi pelanggan yang belum divaksin karena alasan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter.

Kendati demikian, dokumen syarat perjalanan DAMRI lainnya adalah menujukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Pelanggan dengan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.

FOLLOW US