• Kabar Transportasi

Mulai 1 Desember, Naik Kapal Penyeberangan Wajib Pakai E-Ticket

Yahya Sukamdani | Minggu, 21/11/2021 22:45 WIB
Mulai 1 Desember, Naik Kapal Penyeberangan Wajib Pakai E-Ticket Pembayaran non tunai atau cashless di lintasan penyeberangan PT ASDP Indonesia Ferry. Foto: asdp/katakini.com

Katakini.com - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) akan melakukan pengetatan persyaratan menyeberang yaitu hanya menerima e-ticket dan memiliki aplikasi PeduliLindungi.

"Mulai 1 Desember 2021, kami hanya menerima e-ticket berisi data lengkap sesuai identitas penumpang dan kendaraan," kata Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Shelvy Arifin melalui keterangan tertulis yang diterima katakini.com di Jakarta, Minggu (21/11/2011).

Shelvy mengatakan, ketentuan ini berlaku bagi pengguna jasa di Merak, Bakauheni, Ketapang dan Gilimanuk.

"Sesuai aturan, penumpang yang berhak atas santunan asuransi adalah penumpang yang terdata sesuai tanda identitas yang sah juga," tutur Shelvy.

Untuk proses Check In, pengguna jasa diminta agar menyiapkan dokumen e-ticket berisi data lengkap dan Kartu Identitas masing-masing penumpang dimana akan dilakukan verifikasi data oleh petugas di pelabuhan.

Sementara itu, selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa - Bali hingga 29 November 2021, ASDP tetap mengimbau kepada seluruh pengguna jasa penyeberangan, khususnya di Merak, Bakauheni, Ketapang dan Gilimanuk, agar melakukan reservasi tiket online secara mandiri via Ferizy dan mematuhi syarat perjalanan yang ditetapkan termasuk menunjukkan data vaksin dan antigen/PCR di Aplikasi PeduliLindungi.

Dalam menekan penyebaran Covid-19, Pemerintah tetap melanjutkan penerapan PPKM dengan menetapkan syarat perjalanan penyeberangan wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil negatif Rapid Test PCR yang berlaku 3x24 jam atau Antigen yang berlaku 1x24 jam.

Di masa PPKM saat ini, pengecualian diberikan kepada pengguna jasa 12 tahun ke bawah yang dibebaskan menunjukkan kartu vaksin, dan juga pengguna jasa dengan kondisi kesehatan khusus ataupun komorbid dengan melampirkan surat keterangan dokter dari RS Pemerintah.

 

FOLLOW US