Legislator PKS: Mandatory Spending Kunci Utama Kendalikan Wabah

Tim Cek Fakta | Selasa, 04/07/2023 16:13 WIB


Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memberi panduan sebesar 15 persen untuk alokasi dana kesehatan di setiap negara. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati saat mengisi acara Forum Legislasi dengan tema “Efektifitas RUU Kesehatan Mengendalikan Penyakit Menular”, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (4/7/2023). Foto: dpr

JAKARTA – Legislator PKS dan juga Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati mengatakan besaran persentase `mandatory spending` layanan kesehatan menjadi hal penting untuk menjamin kelancaran pengendalian wabah. Hal ini disampaikannya dalam acara Forum Legislasi dengan tema “Efektifitas RUU Kesehatan Mengendalikan Penyakit Menular”, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (4/7/2023).

Merujuk pada undang-undang eksisting, kata Kurniasih, besaran `mandatory spending` atau pengeluaran negara yang diatur undang-undang ditetapkan minimal sebesar lima persen untuk APBN dan masing-masing APBD. Sedangkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memberi panduan sebesar 15 persen untuk alokasi dana kesehatan di setiap negara.

"Dari berbagai ketentuan penanggulangan wabah dalam RUU Kesehatan, yang kami sesalkan hilangnya `mandatory spending`. Karena bicara wabah, membutuhkan biaya yang besar. Setidaknya kembali ke UU eksisting minimal lima persen untuk APBN dan APBD, walau kami mintanya 10 persen," katanya.

Kurniasih mengatakan nomenklatur wabah atau Kejadian Luar Biasa (KLB) diatur di Bab 12 RUU Kesehatan Omnibus Law Pasal 352 sampai 400. Hal penting yang diatur antara lain, kata dia, tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah, keterlibatan tenaga medis, pakar, TNI-Polri, tokoh masyarakat dan pemangku kepentingan agama.

Baca juga :
Pekan Ini, IHSG dan Kapitalisasi Pasar Melesat Kuat

Aturan tersebut juga memuat penetapan penyakit yang berkriteria wabah, kewaspadaan wabah di wilayah dan pintu masuk, penanganan daerah wabah, hingga kegiatan pasca-wabah. RUU Kesehatan juga mengatur pengelolaan limbah medis seperti pembuangan masker, jarum suntik, dan infus bekas di masa wabah.

Baca juga :
Pelatih Madura United Beberkan Kunci Kemenangan atas Persebaya

Bagian Keenam Pasal 386-391 RUU Kesehatan, kata Kurniasih, juga mengatur tentang SDM, teknologi, sarana prasarana, perbekalan kesehatan, dan pendanaan. "Ibarat tubuh manusia, anggaran ini seperti darahnya. Konsep kesehatan sebaik apapun kalau anggaran tidak disiapkan pasti tidak mudah," katanya.

Diketahui, pemerintah memutuskan untuk menghapus pengeluaran wajib itu dalam RUU Kesehatan sebagaimana tertuang dalam Pasal 401 ayat 2 dan 3. Keputusan itu diambil setelah hasil evaluasi pemerintah terhadap penyerapan anggaran pengeluaran wajib tidak 100 persen mencapai tujuan.

Baca juga :
RI Berbelasungkawa atas Gugurnya Tentara Prancis di Lebanon: Hormati Gencatan Senjata
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
RUU Kesehatan Mandatory Spending DPR