Hapus Stigma Diskriminasi, RSPI Pastikan Standar Layanan JKN Setara

Vaza Diva | Rabu, 08/07/2026 12:06 WIB


Pihak manajemen menggaransi tidak ada lagi perbedaan perlakuan, fasilitas ruang perawatan, maupun antrean bagi pasien JKN/BPJS dengan pasien umum. Direktur utama RSPI Sulianti Saroso, Harli Amir Mahmudji di pembukaan acara Forum Konsultasi Publik (FKP) Standar Pelayanan Publik yang digelar oleh Kementerian Kesehatan Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan secara daring, pada Rabu (8/7) (Foto: Vaza/Katakini.com)

JAKARTA - Rumah Sakit Penyakit Infeksi (RSPI) Sulianti Saroso Jakarta mengumumkan komitmennya untuk menghapus segala bentuk diskriminasi dalam pelayanan kesehatan publik.

Pihak manajemen menggaransi tidak ada lagi perbedaan perlakuan, fasilitas ruang perawatan, maupun antrean bagi pasien Jaminan Kesehatan Nasional (JKN/BPJS) dengan pasien umum.

Komitmen tersebut mengemuka dalam Forum Konsultasi Publik (FKP) Standar Pelayanan Publik yang digelar oleh Kementerian Kesehatan Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan secara daring, pada Rabu (8/7).

Medik dan Keperawatan RSPI Sulianti Saroso, Monika Sitepu menerangkan bahwa seluruh fasilitas dan sistem pendaftaran, baik daring (online) maupun langsung di tempat (on-site), memperlakukan semua pasien secara setara.

Baca juga :
Yuran Fernandes Resmi Bergabung ke Persebaya

Langkah ini dilakukan demi memotong waktu tunggu dan mengurai penumpukan pasien.

Baca juga :
Baleg DPR Dorong RUU Penyadapan untuk Beri Kepastian Hukum

"Itu harus diberikan dengan standar yang sama kepada seluruh customer apakah itu menggunakan layanan BPJS ataupun tidak. Di rumah sakit Sulianti Saroso sendiri untuk pelayanan baik itu pasien JKN maupun non-JKN itu kita tidak membedakan," ujar Monika.

Menurut Monika, kesamaan pelayanan ini berlaku menyeluruh di instalasi rawat jalan maupun rawat inap umum.

Baca juga :
Prof. Didik J. Rachbini Nilai Ekosistem dan Kebijakan Tak Adil pada Perguruan Tinggi Swasta

Namun, ia tidak menampik adanya fasilitas pembeda yang dikhususkan bagi pengguna layanan eksekutif berbasis one stop service.

"Tempat pelayanannya sama tidak kami bedakan jadi ruangannya sama kemudian untuk antriannya pun itu mengikuti memang antrian pada saat pendaftaran. Di Rawat Inap sendiri ini sampai saat ini tidak ada perbedaan, perbedaan itu secara fasilitas itu tentu adanya adalah di eksekutif. Tetapi untuk layanan umum ini sama," katanya.

Monika juga meminta masyarakat memanfaatkan kanal pengaduan resmi jika masih menemukan adanya tindakan diskriminatif oleh petugas di lapangan.

"Jika ada mungkin pernah merasakan atau mengalami perbedaan perlakuan di RSPI, ini nanti kami harapkan bisa segera dilaporkan dalam kanal pengaduan yang tadi sudah kami jelaskan. Tapi dari komitmen kita yang ada di Sulianti Saroso ini kita menerapkan bahwa tidak ada perbedaan tersebut, standar tetap sama," ucap Monika.

Selain membenahi tata kelola keadilan pelayanan, rumah sakit rujukan nasional ini tengah bersiap mengepakan sayap ke area pelayanan medis yang lebih luas.

Berbekal variabilitas dokter spesialis yang dimiliki, RSPI Sulianti Saroso kini tidak lagi membatasi diri hanya pada penanganan penyakit infeksi.

 

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Kementerian Kesehatan Layanan JKN Pasien BPJS RSPI Sulianti Saroso