
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda. Foto: dpr
JAKARTA - Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda meminta pemerintah memperkuat indikator kinerja atau Key Performance Indicator (KPI) bagi aparatur sipil negara (ASN) sebagai bagian dari upaya memperbaiki mentalitas dan meningkatkan efektivitas birokrasi.
Permintaan tersebut disampaikannya dalam rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/7).
Menurut Rifqi, digitalisasi sistem pemerintahan yang terus dilakukan pemerintah belum sepenuhnya diikuti perubahan budaya kerja aparatur. Akibatnya, transformasi birokrasi belum menghasilkan peningkatan kinerja yang optimal.
“Mentalitas sumber daya manusianya enggak berubah, masih absen, pulang, ngopi, sore absen lagi,” kata Rifqi dalam keterangannya.
Ia mengakui berbagai indikator menunjukkan reformasi birokrasi di Indonesia terus mengalami kemajuan. Pelayanan publik, menurutnya, juga semakin membaik dibandingkan beberapa tahun sebelumnya.
Meski demikian, Rifqi menilai perbaikan tersebut belum mampu menghasilkan output dan outcomepemerintahan yang maksimal.
Ia mencontohkan, posisi Indonesia dalam Government Effectiveness Index (GEI) masih berada di peringkat 82 dari 193 negara. Sementara itu, Corruption Perception Index (CPI) Indonesia masih berada di posisi 115 dari 180 negara, yang menurutnya menjadi catatan serius bagi kualitas tata kelola pemerintahan.
Dia menjelaskan, profesi sebagai ASN selama ini dipandang memberikan jaminan kehidupan karena memiliki kepastian pendapatan hingga masa pensiun. Bahkan, berdasarkan aturan yang berlaku, seorang ASN dapat menikmati masa pensiun yang lebih lama dibandingkan masa pengabdiannya.
Namun, ia menilai jaminan tersebut harus diimbangi dengan sistem evaluasi kinerja yang lebih objektif dan terukur.
Karena itu, Rifqi menegaskan perlunya pembenahan sistem penilaian kinerja ASN melalui revisi Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara yang saat ini telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Menurutnya, pekerjaan sebagai ASN tidak boleh hanya menjadi simbol stabilitas pekerjaan, melainkan harus didasarkan pada profesionalisme dan daya saing.
“Jadi, orang bekerja itu memang pakai KPI, bagus kita pertahankan, enggak bagus ya out. Nah, ini yang sekarang jadi beban kita di daerah,” tegas Rifqi.
Ia berharap, revisi UU ASN nantinya mampu menghadirkan sistem manajemen talenta dan evaluasi kinerja yang lebih akuntabel sehingga reformasi birokrasi tidak hanya berhenti pada digitalisasi layanan, tetapi juga mendorong perubahan budaya kerja aparatur negara.