KPK sita uang Rp1,5 miliar dari staf DPP Partai Demokrat

| Kamis, 25/05/2023 19:22 WIB


KPK sita uang Rp1,5 miliar dari staf DPP Partai Demokrat Gedung KPK

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebanyak Rp1,5 miliar dari staf Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Reyhan Khalifa terkait penyidikan kasus dugaan korupsi oleh Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak (RHP).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri penyitaan dilakukan saat penyidik lembaga antirasuah memeriksa Reyhan Khalifa sebagai saksi pada Selasa (23/5). 

"Dilakukan penyitaan uang Rp1,5 Miliar dari saksi dimaksud," kata Ali dalam keterangannya, Kamis (25/5). 

Dalam pemeriksaan tersebut penyidik KPK juga memeriksa saksi soal aliran dana darj Ricky Ham Pagawak ke sejumlah pihak.

Baca juga :
Kebiasaan Buruk yang Bisa Jadi Penyesalan di Alam Kubur

"Tim penyidik mendalami pengetahuan saksi tersebut antara lain terkait dengan dugaan aliran uang tersangka RHP ke beberapa pihak," ujarnya.

Baca juga :
Ini Perbuatan yang Bisa Meringankan Siksa Kubur
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
KPK Sita Uang Miliaran Anggota DPP Demokrat