DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Tak Akan Jadi Alat `Abuse of Power` Aparat

Agus Mughni Muttaqin | Rabu, 09/09/2026 13:45 WIB


Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra. Foto: fpg/katakini

JAKARTA – Komisi III DPR RI menegaskan bahwa Rancang Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dirancang secara ketat agar tidak memberikan keleluasaan bagi aparat penegak hukum untuk menyita harta masyarakat secara sewenang-wenang. Langkah ini diambil untuk menutup celah terjadinya abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan di tingkat penegak hukum.

Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, menyatakan bahwa Indonesia memiliki karakteristik hukum yang berbeda dengan negara lain seperti Amerika Serikat. Oleh karena itu, regulasi yang sedang disusun harus mampu mengantisipasi dan mencegah tindakan dari oknum aparat yang nakal.

"Masyarakat memang jangan mempersamakan (institusi) kita dengan Amerika. Kita harus benar-benar mencegah adanya aparat penegak hukum jahat," ujar Soedeson, Selasa (8/9).

Mekanisme Pengadilan demi Transparansi

Baca juga :
Ini Enam Kisah Mistis Gunung Gede Jawa Barat

Untuk mengontrol wewenang aparat, Politikus Partai Golkar ini mengungkapkan bahwa Komisi III DPR tengah merumuskan aturan main yang ketat dalam draf RUU tersebut. Salah satu poin krusial yang didorong adalah kewajiban aparat untuk melibatkan lembaga peradilan sebelum melakukan penyitaan atau perampasan aset.

Baca juga :
Hukum Hadiah Door Prize Menurut Pandangan Hukum Islam

Melalui mekanisme kontrol dari pengadilan, proses hukum diyakini akan berjalan lebih terbuka dan akuntabel. "Kita akan buka itu menjadi transparan, sehingga aparat tidak sembarangan melakukan sesuatu kepada warga masyarakat," tegasnya.

Hanya untuk Kejahatan Finansial Murni

Baca juga :
Benarkah Keracunan Makanan Bisa Bikin Lupa Ingatan?

Soedeson juga memberikan gambaran konkret mengenai batasan penerapan aturan ini, khususnya di sektor perpajakan. Ia menjamin RUU Perampasan Aset tidak akan menyasar masyarakat atau wajib pajak yang hanya melakukan kesalahan administratif, seperti keliru dalam mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

"Kalau dia salah mengisi SPT, ya suruh bayar saja kekurangannya," kata Soedeson.

Sebaliknya, tindakan tegas berupa perampasan aset hanya akan dijatuhkan kepada pihak atau korporasi yang terbukti secara sengaja dan terorganisir melakukan kejahatan finansial yang merugikan negara.

"Yang kita kejar di bidang pajak itu misalnya transfer pricing, penghindaran pajak, pembukuan ganda, dan sebagainya. Itu sudah tindak pidana murni," pungkasnya.

Dengan adanya batasan yang jelas dan pengawasan dari lembaga peradilan, RUU Perampasan Aset diharapkan dapat menjadi instrumen hukum yang efektif untuk memulihkan kerugian negara tanpa mengorbankan hak-hak warga negara yang taat hukum.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Info DPR Soedeson Tandra RUU Perampasan Aset