Adab Meminjam Barang dan Ancaman Bahaya Menahannya

Anggoro Aristo Priambodo | Rabu, 09/09/2026 15:02 WIB


Pahami keutamaan menjaga amanah pinjaman serta dampak melalaikannya. Ilustrasi pinjam barang

Katakini.com - Meminjam barang milik orang lain merupakan bentuk interaksi sosial yang berlandaskan prinsip saling tolong-menolong sesama manusia.


Dalam Islam, setiap pinjaman yang diterima statusnya adalah amanah yang wajib dijaga dengan penuh rasa tanggung jawab.


Baca juga :
Eks Dirut BJB Yuddy Renaldi Kembali Diperiksa KPK

Allah SWT secara tegas memerintahkan hamba-Nya untuk menyampaikan amanah kepada pemilik yang berhak.

Baca juga :
3 Gunung Paling Angker di Pulau Jawa, Tidak Cocok untuk Anda yang Penakut


Sebagaimana firman Allah SWT dalam Surah An-Nisa ayat 58: "Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak meyakininya."

Baca juga :
Kemenhub Terus Pantau Penerapan Piece Concept Garuda Indonesia


Adab utama ketika meminjam barang adalah menggunakannya dengan bijak serta mengembalikannya tepat waktu sesuai kesepakatan.


Sengaja menunda atau bahkan tidak mengembalikan barang pinjaman merupakan bentuk kezaliman dan pengkhianatan terhadap kepercayaan.


Rasulullah SAW mengingatkan bahaya sikap sengaja melalaikan kewajiban ini melalui sabdanya dalam hadis riwayat Bukhari.


Rasulullah SAW bersabda: "Siapa yang mengambil harta orang lain dengan niat mengembalikannya, Allah akan bantu melunasinya; dan siapa yang mengambilnya dengan niat merusaknya (tidak mengembalikan), maka Allah akan membinasakannya."


Perbuatan menahan hak orang lain tanpa alasan yang dibenarkan dapat menghilangkan keberkahan dalam kehidupan peminjam.


Bahkan dalam hadis riwayat Muslim, Rasulullah SAW menegaskan bahwa menunda-nunda pembayaran atau pengembalian hak bagi orang yang mampu adalah sebuah kezaliman.


Barang yang tidak dikembalikan akan menjadi beban dosa yang harus dipertanggungjawabkan secara berat di hari kiamat kelak.


Seseorang yang enggan mengembalikan pinjaman juga berisiko merusak hubungan tali silaturahmi dan menghancurkan rasa saling percaya.


Oleh karena itu, jika belum mampu mengembalikan tepat waktu, hendaknya peminjam meminta izin dan menyampaikan permohonan maaf secara jujur.


Menjaga kejujuran dalam berkehidupan sosial merupakan cerminan keimanan seorang muslim yang sejati.


Dengan menunaikan adab meminjam secara benar, kehidupan bermasyarakat akan terjalin dengan harmonis, penuh berkah, dan saling meredai.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
adab meminjam barang larangan khianat menahan harta