Hukum Hadiah Door Prize Menurut Pandangan Hukum Islam

Anggoro Aristo Priambodo | Rabu, 09/09/2026 13:07 WIB


Penjelasan lengkap hukum door prize agar terhindar dari judi. Ilustrasi proses pembagian doorprize

Katakini.com - Praktik pembagian hadiah berupa door prize telah menjadi bagian lumrah dalam berbagai acara jalan sehat, seminar, maupun kegiatan kemasyarakatan.

Umat Islam perlu memahami batasan syariat secara cermat mengenai kehalalan maupun keharaman dari perolehan hadiah undian semacam ini.

Secara hukum asal, akad pemberian hadiah (hibah) dalam Islam adalah mubah dan sangat dianjurkan untuk mempererat tali silaturahmi.

Rasulullah Shallallahu `alaihi wa sallam bersabda dalam Hadis Riwayat Bukhari: "Saling memberilah hadiah kalian, niscaya kalian akan saling mencintai."

Baca juga :
Benarkah Keracunan Makanan Bisa Bikin Lupa Ingatan?

Hukum door prize dapat berubah menjadi haram apabila mekanisme pengundiannya mengandung unsur judi (maysir) serta kejelasan transaksi yang samar (gharar).

Baca juga :
Nurhadi Beri Perhatian Serius Kasus Keracunan MBG di Karo

Unsur judi terjadi ketika peserta diwajibkan membayar uang pendaftaran atau membeli kupon khusus yang dananya dipakai untuk membeli hadiah undian.

Allah Subhanahu wa Ta meyakinkan larangan keras terhadap praktik perjudian dalam firman-Nya pada Surah Al-Ma`idah ayat 90 tentang perbuatan keji.

Baca juga :
Mengapa Menjual Diri demi Dunia Dilarang dalam Islam?

Dalam ayat tersebut, Allah menegaskan bahwa maysir adalah perbuatan setan yang harus dijauhi agar umat manusia memperoleh keberuntungan hakiki.

Apabila biaya pendaftaran acara murni digunakan untuk fasilitas peserta seperti konsumsi atau kaos, maka door prize hukumnya tetap diperbolehkan.

Namun jika biaya pendaftaran dipotong langsung untuk penyediaan modal hadiah undian, maka transaksi tersebut jatuh pada ketetapan judi yang dilarang.

Kaidah fiqih muamalah menegaskan bahwa setiap undian yang memutar modal dari peserta dengan skema untung-rugi termasuk bentuk perjudian bersyarat.

Para ulama kontemporer sepakat bahwa door prize bernilai halal selama tidak ada pihak yang dirugikan secara finansial dalam prosesnya.

Prinsip kehati-hatian dalam bermuamalah sangat penting diterapkan agar setiap harta yang masuk ke dalam rumah tangga senantiasa berkah.

Rasulullah Shallallahu `alaihi wa sallam mengingatkan dalam Hadis Riwayat Tirmidzi untuk meninggalkan hal-hal yang meragukan demi menjaga kesucian agama.

Dengan memahami kaidah syariat ini, masyarakat Muslim diharapkan lebih bijak dan teliti sebelum mengikuti acara yang menyediakan hadiah undian.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
hukum door prize kupon undian gharar judi