KPK Sita 90.000 USD Milik Rafael Alun Sebagai Barang Bukti

| Senin, 03/04/2023 21:46 WIB


KPK Sita 90.000 USD Milik Rafael Alun Sebagai Barang Bukti Uang berjumlah 90 Ribu USD milik Rafael Alun yang disita KPK

JAKARTA – Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti berupa uang 90.000 USD atau setara Rp1,3 miliar milik Rafael Alun Trisambodo.

“Ini kami keluarkan barang bukti beberapa tas mewah dan uanh 90.000 USD,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Senin (3/4).

Barang bukti yang dipamerkam KPK diduga hasil dari gratifikasi yang selama ini diterima oleh mantan pejabat DJP Kemenkeu tersebut selama 12 tahun.

Firli menambahkan Rafael menerima gratifikasi saat menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I pada tahun 2011.

Baca juga :
Asal Usul Penamaan Kota Bogor yang Jarang Diketahui

Uang tersebut diterimanya melalui PT AME (Artha Mega Ekadhana) yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan.

Baca juga :
K3 MPR RI Kaji Pasal 33 UUD 1945, Dorong Ekonomi Berkeadilan

“Terhitung sejak tahun 2011 hingga 2023 tersangka (Rafael) menerima gratifikasi dari hasil pemeriksaan pajak,” papar Firli.

Rafael sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Rutan Merah Putih KPK.

Baca juga :
WHO Desak Negara Cabut Larangan Pembatasan Perjalanan Akibat WHO

“Untuk memudahkan penyidikan, tersangka ditahan di rutan merah putih KPK selama 20 hari ke depan,”, pungkas Firli.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
KPK Sita 90 Ribu USD Milik Rafael Alun