Tidak Ada Kejanggalan di LHKPN Endar Priantoro

Budi Wiryawan | Minggu, 02/04/2023 01:05 WIB


Pemeriksaan LHKPN Endar masih berjalan karena masih banyak data laporan yang harus dipelajari oleh Tim LHKPN Kedeputian Pencegahan KPK Logo KPK ( foto: republika.co.id)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terhadap Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro.

KPK menyatakan belum menemukan kejanggalan pada harta kekayaannya. "Belum tahu, masih normal-normal saja," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di Jakarta, Sabtu (1/4).

Pahala mengatakan pemeriksaan LHKPN Endar masih berjalan karena masih banyak data laporan yang harus dipelajari oleh Tim LHKPN Kedeputian Pencegahan KPK.

"Nanti kita update hasilnya, karena sekali lagi data awalnya, kita belum banyak," ujarnya.

Baca juga :
Perubahan Iklim Ancam Produksi Padi, Indonesia dan Malaysia Berisiko Paling Terdampak

Meski demikian berdasarkan pemeriksaan awal tersebut, Pahala menyebut tidak ada indikasi ketidakwajaran dalam LHKPN Endar.

Baca juga :
Kemendikdasmen Selesaikan Revitalisasi 349 Sekolah di Sumbar

"Belum ada indikasi apa-apa," ujarnya.

Untuk diketahui, dugaan gaya hidup mewah dari sosok yang diduga istri Endar ramai di media sosial. Salah satunya diunggah akun TikTok @perusakhedon.

Baca juga :
Menko Pangan Zulhas SPPG Diingatkan Wajib Serap Produk Pangan Desa

Dalam unggahan tersebut tampak kumpulan foto yang diduga istri Endar saat sedang berlibur ke luar negeri. Tak hanya itu, terdapat juga foto berlatar belakang helikopter sewaan.

Sementara berdasarkan LHKPN yang dilaporkan untuk periodik 2022, Endar tercatat memiliki total harta sebesar Rp 5.633.150.000 atau Rp 5,6 miliar. Jumlah itu mengalami peningkatan dibandingkan tahun lalu yang hanya Rp 4.794.400.000 (Rp 4,7 miliar).

Dalam laporan kekayaan yang disampaikan pada tanggal 7 Februari 2023, Endar mempunyai tanah dan bangunan yang tersebar di Pangkalpinang, Surabaya, Banyumas, dan Tangerang. Seluruh aset ini nilainya sebesar Rp 6.310.000.000 (Rp 6,3 miliar).

Kemudian, dia memiliki motor tahun 1900, mobil Toyota Innova tahun 2019, dan Honda Sepeda Motor R2 tahun 2021 di LHKPN. Nilai total kendaraan bermotor ini mencapai Rp 222,5 juta.

Selanjutnya, Endar memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp 24,5 juta; kas dan setara kas senilai Rp 126.150.000; serta harta lainnya Rp 450 juta. Dia juga punya utang Rp 1,5 miliar.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
KPK LHKPN Endar Priantoro