Tiga Mantan Petinggi ACT Hadapi Vonis Hari Ini

Budi Wiryawan | Selasa, 24/01/2023 11:15 WIB


Ketiganya dinilai terbukti melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Mantan Petinggi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dijadwalkan akan membacakan vonis kepada tiga terdakwa kasus penggelapan dana bantuan sosial Boeing Community Investment Fund (BCIF) yang dilakukan Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) untuk keluarga korban atas kecelakaan Lion Air 610.

Tiga terdakwa yang dijadwalkan pembacaan vonis dari majelis hakim yakni mantan petinggi ACT, Ahyudin, Ibnu Khajar, dan Hariyana binti Hermain.

“Agenda untuk putusan,” dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Selasa (24/1/2023).

Ketiga terdakwa didakwa menggelapkan dana bantuan sosial dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) untuk keluarga korban kecelakaan Lion Air 610 dengan total dana yang diselewengkan itu sebesar Rp117.982.530.997.

Baca juga :
Kemarau 2026 Diprediksi Lebih Kering Dibanding 3 Dekade Terakhir

Atas perbuatannya, ketiganya dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Ketiganya dinilai terbukti melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga :
Anggota Baleg DPR Soroti Potensi Tumpang Tindih Kewenangan Audit Kerugian Negara

 

Baca juga :
Habiburokhman Apresiasi BEM-IKM FH UI Respons Cepat Kasus Pelecehan
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
ACT Ahyudin Sidang Putusan