Hubungan Seks Sesama Pria Bukan Tindak Pidana Lagi di Singapura

Akhyar Zein | Selasa, 23/08/2022 10:30 WIB


Hubungan Seks Sesama Pria Bukan Tindak Pidana Lagi di Singapura Ilustrasi hubungan sesama pria. (Pixabay)

JAKARTA - Singapura akan mendekriminalisasi hubungan seks antara sesama pria, namun negara tersebut tidak memiliki rencana untuk mengubah definisi hukum pernikahan, kata Perdana Menteri Lee Hsien Loong pada Minggu (21/8).

Saat ini, definisi hukum pernikahan di negara itu adalah ikatan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan.

Lee mengatakan rakyat Singapura, terutama anak-anak muda di negara itu, semakin menerima kaum gay. "Saya yakin ini adalah hal yang benar untuk dilakukan, dan sesuatu yang akan diterima oleh sebagian besar rakyat Singapura," katanya dalam pidato nasional tahunannya.

Ia menambahkan bahwa pemerintah akan mencabut kitab undang-undang hukum pidana Bagian 377A, hukum era kolonial yang mendekriminalisasi hubungan seks antara sesama laki-laki.

Baca juga :
Perubahan Iklim Ancam Produksi Padi, Indonesia dan Malaysia Berisiko Paling Terdampak

Bagian 377A mengatur bahwa pelanggar aturan tersebut dapat dikenai hukuman hingga dua tahun penjara. Namun, peraturan tersebut tidak secara aktif ditegakkan. Hingga saat ini, belum ada hukuman terhadap pelaku hubungan seks konsensual sesama pria dewasa. Aturan tersebut tidak mengatur hubungan seks antara sesama perempuan atau gender lainnya.

Baca juga :
Kemendikdasmen Selesaikan Revitalisasi 349 Sekolah di Sumbar

Belum jelas kapan peraturan itu akan dicabut.

Singapura menjadi negara Asia terbaru yang bergerak semakin dekat untuk mengakhiri diskriminasi terhadap anggota komunitas LGBTQ.

Baca juga :
Menko Pangan Zulhas SPPG Diingatkan Wajib Serap Produk Pangan Desa

Pada 2018, pengadilan tertinggi India juga menghapus peraturan era kolonial yang melarang hubungan seks gay, sementara Thailand baru-baru ini semakin dekat untuk mengesahkan persatuan sipil sesama jenis.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Singapura Sesama pria Era kolonial mendekriminalisasi