Antisipasi Lonjakan Pemudik, Kemenhub Siapkan Tambahan 26.600 Kursi

Budi Wiryawan | Selasa, 26/04/2022 15:35 WIB


Kereta Api yang disiapkan untuk rute perjalanan rute Solo - Gambir PP, Semarang Poncol - Pasar Senen PP, Pasar Senen - Purwosari PP Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat. Foto: kai/katakini.com

JAKARTA - Pemerintah lewat Kementerian Perhubungan dan PT Kereta Api Indonesia (Persero) telah siapkan sejumlah kereta api (KA) tambahan untuk perjalanan jarak jauh mulai hari ini, Selasa (26/4/2022) sampai 9 Mei 2022 guna antisipasi lonjakan pemudik Lebaran 2022.

Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Ditjen Perkeretaapian Kemenhub, Mohammad Risal Wasal mengatakan, ada total sebanyak 38 perjalanan KA yang disiapkan, dengan kapasitas sekitar 26.600 penumpang.

"Kapasitasnya kurang lebih sekitar 38 kereta api dikali 700, itu cukup banyak," ujar Mohammad Risal.

Adapun untuk kereta Api tambahan yang disediakan oleh Kemenhub untuk rute perjalanan rute Solo - Gambir PP, Semarang Poncol - Pasar Senen PP, Pasar Senen - Purwosari PP.

Baca juga :
Meski Gencatan Senjata, Israel Tegaskan Operasi terhadap Hizbullah Belum Selesai

"Kami dan PT KAI telah menyiapkan juga kereta tambahan yang kami siapkan. Kalau nanti masih butuh juga, mungkin akan ada ekstra pelebaran kalau nanti dipaksakan," ujar Risal.

Baca juga :
Bernardo Silva Resmi Tinggalkan Manchester City Akhir Musim Ini

Kemenhub mengatakan hal tersebut sebagai antisipasi dan tanggap darurat untuk operasi KA terhadap antisipasi lonjakan penumpang masa Angkutan Lebaran 2022 dengan penambahan frekuensi KA sejumlah 38 KA Antarkota Tambahan dan menyediakan KA Ekstra Lebaran.

“Kami juga terus melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk tanggap darurat dalam kegiatan antisipasi lonjakan penumpang dengan menyediakan Bus yang ditempatkan pada stasiun - stasiun tertentu,” tambahnya.

Baca juga :
David Alonso Gabung ke Honda HRC Castrol di MotoGP 2027

Tak hanya itu, Risal mengatakan Monitoring dan Pengawasan oleh BTP terkait untuk penerapan protokol kesehatan dan kebijakan bagi pelaku perjalanan mberdasarkan SE Menteri Perhubungan.

“Untuk pelaku perjalanan menggunakan Kereta Api sesuai SE Menteri Perhubungan Nomor : SE 39 Tahun 2022 beserta addendumnya pada SE 49 Tahun 2022,” tandasnya.

 

 

 

 

 

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Mudik 2022 Kereta Api Kemenhub