Meta Siap Bayar Denda Rp 28 Miliar Lebih ke Inggris

Yati Maulana | Minggu, 06/02/2022 12:05 WIB


Sanksi ini terkait masalah pembelian gambar animasi Giphy oleh Meta. Logo Meta. Foto: Arabnews

JAKARTA - Regulator persaingan usaha Inggris pada Jumat, 4 Februari 2022 wktu setempat mengatakan bahwa mereka telah mendenda pemilik Facebook Meta sebesar 1,5 juta pound atau sekitar Rp 28 miliar lebih. Sanksi itu terkait masalah baru mengenai pembelian Giphy, dan perusahaan teknologi Amerika pun menerima kewajiban itu.

Otoritas Persaingan dan Pasar Inggris (CMA) telah mengambil tindakan tegas dengan kelompok teknologi besar dalam beberapa tahun terakhir, menyelidiki dominasi pasar mereka seperti iklan digital dan berusaha memblokir kesepakatan Facebook-Giphy.

CMA memerintahkan Meta untuk menjual platform gambar animasi Giphy, yang diakuisisi seharga $400 juta yang dilaporkan pada Mei 2020, setelah memutuskan bahwa solusi yang ditawarkan oleh perusahaan AS tidak menjawab kekhawatirannya atas dampak iklan digital.

CMA mengatakan pada hari Jumat bahwa Meta telah gagal untuk mematuhi aspek-aspek tertentu dari persyaratannya sehubungan dengan penanganan Giphy, dan perusahaan AS gagal memberi tahu regulator Inggris bahwa staf kunci telah dihapus.

Baca juga :
Kalah dari Madura United, Pelatih Persebaya Soroti Finishing Pemainnya
Baca juga :
Berbagai Hobi yang Sangat Dilarang dalam Agama Islam, Catat
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Facebook Meta Sanksi Inggris Bayar Denda