Bupati Nonaktif Muara Enim Divonis 5 Tahun Penjara

Aliyudin Sofyan | Selasa, 05/05/2020 22:17 WIB


Bupati nonaktif Muara Enim, Ahmad Yani

Katakini.com - Bupati nonaktif Muara Enim, Ahmad Yani, oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Barat divonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan .

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan Ahmad Yani terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ujar Ketua Majelis Hakim, Erma Suharti saat membacakan amar putusan terhadap Ahmad Yani, Selasa (5/5/2020).

Selain pidana penjara, Ahmad Yani juga dikenakan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp2,1 miliar. Apabila uang pengganti itu tak mampu dibayarkan maka dikenakan hukuman pidana 8 bulan penjara.

Baca juga :
Pekan Ini, IHSG dan Kapitalisasi Pasar Melesat Kuat

Hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Baca juga :
Pelatih Madura United Beberkan Kunci Kemenangan atas Persebaya

Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut Ahmad Yani untuk dihukum 7 tahun penjara denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan atas kasus dugaan suap proyek. Jaksa juga menuntut agar hak politik Yani dicabut.

Adapun hal yang memberatkan pertimbangan hakim yakni, perbuatan Ahmad Yani tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi. Selain itu, Majelis Hakim menyatakan, sebagai seorang bupati, Ahmad Yani seharusnya menjaga kepercayaan warganya.

Baca juga :
RI Berbelasungkawa atas Gugurnya Tentara Prancis di Lebanon: Hormati Gencatan Senjata

Sementara untuk hal yang meringankan, Majelis Hakim menilai Ahmad Yani sebagai kepala keluarga yang mempunyai tanggungan keluarga.

Atas putusan ini, Jaksa KPK maupun Ahmad Yani memilih untuk pikir-pikir.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Kasus Korupsi Pengadilan Tipikor Ahmad Yani