Nurhadi Minta Pemerintah Jelaskan Mekanisme Rangkap Jabatan Sudaryono

Aliyudin | Rabu, 22/07/2026 16:18 WIB


Komisi IX DPR RI meminta pemerintah memberikan kepastian mengenai mekanisme pelaksanaan dua jabatan yang diemban Sudaryono Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi. Foto: dpr/katakini

JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, menghormati keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menunjuk Sudaryono sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).

Ia juga menyoroti posisi Sudaryono yang hingga kini masih menjabat sebagai Wakil Menteri Pertanian. Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian karena berpotensi memengaruhi efektivitas pelaksanaan dua jabatan strategis sekaligus.

"BGN saat ini mengelola anggaran yang sangat besar dan menjalankan salah satu program prioritas nasional yang langsung menyentuh kepentingan masyarakat. Karena itu diperlukan perhatian penuh," kata Nurhadi melalui keterangannya di Jakarta, Rabu (22/7/2026).

Nurhadi berharap kepemimpinan baru di BGN menjadi momentum untuk mempercepat pembenahan tata kelola lembaga sekaligus memastikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) berjalan lebih efektif, transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.

Baca juga :
Hari Otak Sedunia Diperingati Setiap 22 Juli, Ini Sejarah hingga Maknanya

Sebagai mitra kerja BGN, Komisi IX DPR RI menilai lembaga tersebut masih menghadapi sejumlah tantangan besar. Mulai dari penyelesaian tunggakan pembayaran kepada mitra penyedia, percepatan penyerapan anggaran, penguatan tata kelola dan sistem pengawasan, hingga menjamin kualitas serta keamanan pangan bagi jutaan penerima manfaat.

Baca juga :
Buka Sidang AIPA, Puan: Parlemen Jembatan Demokratis Aspirasi Rakyat

Menurut Nurhadi, seluruh persoalan tersebut membutuhkan kepemimpinan yang kuat, fokus, dan mampu bekerja cepat agar pelaksanaan MBG berjalan optimal.

Karena itu, Komisi IX DPR RI meminta pemerintah memberikan kepastian mengenai mekanisme pelaksanaan dua jabatan yang diemban Sudaryono agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan maupun mengurangi efektivitas pengambilan keputusan.

Baca juga :
Bacaan Doa agar Terhindar dari Siksa Kubur

"Apabila rangkap jabatan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka harus dipastikan tidak mengganggu kinerja BGN. Namun apabila dalam pelaksanaannya justru menghambat efektivitas Program Makan Bergizi Gratis, tentu perlu dilakukan evaluasi secara objektif demi kepentingan masyarakat," tegasnya.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Kepala BGN Rangkap jabatan Nurhadi Sudaryono