BK DPR Beber Tiga Aset Tindak Pidana yang Bisa Dirampas Negara

Agus Mughni Muttaqin | Kamis, 15/01/2026 19:20 WIB


Kepala Badan Keahlian DPR RI, Bayu Dwi Anggono membeberkan jenis-jenis aset tindak pidana yang dapat dirampas oleh negara sebagaimana diatur dalam draf RUU Perampasan Aset Ilustrasi Palu Sidang (Istimewa)

JAKARTA - Kepala Badan Keahlian DPR RI, Bayu Dwi Anggono membeberkan jenis-jenis aset tindak pidana yang dapat dirampas oleh negara sebagaimana diatur dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana.

Menurut dia, ada tiga kategori aset tindak pidana yang dapat dirampas oleh negara dalam RUU tersebut. Hal itu disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta,  Kamis (15/1).

“Aset tindak pidana yang dapat dirampas, pertama adalah aset yang diketahui atau patut diduga digunakan atau telah digunakan sebagai alat atau sarana untuk melakukan tindak pidana atau menghalangi proses peradilan,” kata Bayu.

Kategori kedua adalah aset yang merupakan hasil langsung dari tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku.

Baca juga :
Kapan Sebaiknya Mengulang Sholat Istikharah?

“Yang kedua, aset hasil tindak pidana,” jelasnya.

Baca juga :
DPR Soroti Mentalitas Kerja ASN: Absen, Pulang, Ngopi, Sore Absen Lagi

Sementara itu, kategori ketiga mencakup aset lain yang secara hukum sah dimiliki oleh pelaku tindak pidana, namun dapat digunakan untuk membayar kerugian negara sebesar nilai aset yang telah dinyatakan dirampas.

“Yang ketiga, aset lain yang sah milik pelaku tindak pidana untuk membayar kerugian sebesar aset yang telah dinyatakan dirampas oleh negara dan atau aset yang merupakan barang temuan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana,” katanya.

Baca juga :
Ketua DPR Soroti Maraknya Sekolah Kekurangan Murid: Segera Evaluasi!

Bayu mengungkapkan, barang temuan tersebut dapat berupa kayu gelondongan yang ditemukan di hutan atau barang hasil penyelundupan di pelabuhan tidak resmi.

“Misalnya, kayu gelondongan di hutan atau barang penyelundupan di pelabuhan tidak resmi,” tandasnya.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Info DPR Bayu Dwi Anggono Aset Tindak Pidana Perampasan Aset