Terlibat Tawuran, Empat Remaja Bersenjata Tajam di Kemayoran Diamankan

M. Habib Saifullah | Selasa, 30/12/2025 11:24 WIB


Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan empat remaja bersenjata tajam yang diduga hendak terlibat dalam tawuran Tiga senjata tajam yang disita dari remaja saat hendak terlibat tawuran (Foto: Humas Polres Metro Jakpus)

JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan empat remaja bersenjata tajam yang diduga hendak terlibat dalam tawuran di kawasan Jalan Kemayoran Timur, Selasa dini hari.

"Kami tidak menunggu kejadian. Begitu ada potensi gangguan, anggota langsung bertindak. Tawuran sangat berbahaya, tidak hanya bagi masyarakat, tetapi juga bagi masa depan anak-anak itu sendiri," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro di Jakarta, Selasa (30/12/2025).

Menurut dia, keempat remaja itu diringkus saat tim melakukan Patroli Perintis Presisi pada pukul 03.30 WIB dan mendapati sekelompok remaja dengan gerak-gerik mencurigakan di lokasi yang kerap menjadi titik rawan.

Saat petugas mendekat, lanjut dia, keempat remaja itu sempat berusaha melarikan diri, namun kemudian dapat diamankan.

Baca juga :
Baleg DPR Akan Panggil Sejumlah Pihak Bahas Putusan MK Soal Kerugian Negara

Susatyo mengatakan, Patroli Perintis Presisi merupakan langkah preventif untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya tawuran remaja yang berpotensi menimbulkan korban jiwa.

Baca juga :
Mendes Yandri Dorong Kerjasama Pengentasan Daerah Tertinggal dengan China

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi mengamankan empat remaja berinisial MF (17), AG (16), AB (15), dan JDH (15). Selain itu, petugas turut menyita tiga bilah senjata tajam jenis celurit dan satu unit telepon genggam (handphone) yang diduga akan digunakan dalam tawuran.

"Seluruh terduga pelaku berikut barang bukti saat ini telah diserahkan dan menjalani proses hukum di Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Susatyo.

Baca juga :
Klok Sebut Persib Sempat Kewalahan saat Hadapi Bali United

Sementara itu, Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat Kompol William Alexander menambahkan pengamanan keempat remaja itu merupakan hasil kesiapsiagaan personel Patroli Perintis Presisi yang secara konsisten menyisir wilayah rawan pada jam-jam kritis.

"Patroli kami lakukan secara mobile dan berkelanjutan. Setiap potensi gangguan kamtibmas kami respons cepat agar tidak berkembang menjadi aksi kekerasan yang merugikan masyarakat," tutur William.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.

Namun karena para pelaku masih di bawah umur, penanganan perkara dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dengan mengedepankan prinsip pembinaan dan perlindungan anak. (ant)

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Tawuran Remaja Kemayoran Senjata Tajam