DPR Komitmen Lindungi Media dari Kejahatan Siber

Budi Wiryawan | Senin, 03/03/2025 05:05 WIB


Media sebagai pilar demokrasi keempat harus mendapatkan perlindungan maksimal Anggota Komisi I DPR RI, Syamsu Rizal atau yang kerap disapa Daeng Ical (Foto: Ist)

JAKARTA - Maraknya serangan siber terhadap media dan jurnalis di Indonesia, anggota Komisi I DPR RI, Syamsu Rizal Mi berkomitmen untuk mengawal dan melindungi media dari ancaman kejahatan digital.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menegaskan bahwa media sebagai pilar demokrasi keempat harus mendapatkan perlindungan maksimal, agar dapat terus menjalankan fungsinya dalam mengawal pemerintahan dan isu-isu publik.

"Media adalah pilar penting demokrasi. Karena itu, keamanan media dari ancaman digital seperti serangan DDOS dan doxing harus menjadi prioritas," ujar Deng Ical, sapaan Syamsu Rizal, dalam keterangannya, di Jakarta, Minggu (2/3).

Daeng Ical menyoroti kompleksitas tantangan yang dihadapi media dan jurnalis, terutama terkait serangan siber yang kerap mengganggu akses publik terhadap informasi.

Baca juga :
DPR Soroti Mentalitas Kerja ASN: Absen, Pulang, Ngopi, Sore Absen Lagi

Sejumlah media besar diketahui pernah menjadi korban serangan DDOS saat memberitakan isu-isu sensitif seperti korupsi, HAM, dan lingkungan. Menurut dia, serangan semacam ini tidak hanya merugikan media secara ekonomi, tetapi juga berpotensi membungkam kebebasan pers.

Baca juga :
Ketua DPR Soroti Maraknya Sekolah Kekurangan Murid: Segera Evaluasi!

Daeng Ical juga menyinggung bahwa meski Indonesia memiliki Undang-Undang Pers Nomor 40/1999 yang menjamin perlindungan hukum bagi jurnalis, implementasinya sering kali masih lemah.

"Kasus-kasus kekerasan atau ancaman terhadap jurnalis seringkali tidak diselesaikan tuntas. Selain itu, UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 yang seharusnya melindungi, justru kerap disalahgunakan untuk mengkriminalisasi jurnalis," ujar dia.

Baca juga :
Waspada Risiko Riba saat Transaksi Emas Secara Online

Dia menambahkan bahwa UU ITE sejauh ini belum efektif dalam menindak pelaku kejahatan siber seperti DDOS dan doxing. Oleh karena itu, politisi asal Makassar, Sulawesi Selatan tersebut mendorong adanya revisi atau pembuatan regulasi baru yang lebih komprehensif untuk melindungi media dan jurnalis dari ancaman digital.

"Kami di Komisi I DPR RI siap mengawal proses ini. Media harus dipastikan aman dari segala bentuk kejahatan siber agar bisa terus menjalankan perannya sebagai kontrol sosial," kata dia menegaskan.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Media Kejahatan Siber Deng Ical