• News

Eks Penyidik KPK Sebut Firli Melanggar Sinergitas

Ariyan Rastya | Selasa, 04/04/2023 18:17 WIB
Eks Penyidik KPK Sebut Firli Melanggar Sinergitas Eks Penyidik KPK, Yudi Purnomo.

JAKARTA – Mantan Penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap mendukung mantan Deputi Penyelidikan Endar Priantoro untuk melaporkan ketua KPK, Firli Bahuri ke Dewan Pengawas. Ia menganggap Firli telah melanggar sinergitas yang sudah diatur dalam Pertauran Dewas Nomor Tahun 2020 Tentang Sinergitas.

“Mendukung langkah Brigjen Endar Priantoro melaporkan pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri termasuk Sekjen KPK Cahya Harefa ke Dewas,” ujar Yudi, Selasa (4/4).

Ia menanggap laporan Endar ke Dewas merupakan langkah yang tepat untuk mebawa kasus ini ke babak baru.

“Ada dugaan melanggar sinergitas,” tambahnya.

Sejatinya, Kapolri sendiri tetap berkomitmen dan konsisten mengirimkan anggota terbaiknya untuk mengabdi di KPK. Namun justru surat tugas yang diberikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak dihiraukan oleh Firli.

“ini merupakan wujud komitmen Polri yang selalu konsisten mengirimkan SDM terbaiknya sejak KPK berdiri,” paparnya.

Yudi menambahkan, Firli juga telah melanggar Pertauran KPK Nomor 1 Tahun 2022 dalam Pasal 30 Tentang Pemberhentian Pegawai.

Dalam pasal itu, jelas tertulis “Pegawai Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dikembalikan ke instansi induk apabila terbukti secara sah melakukan pelanggaran disiplin berat,” bunyi pasal tersebut.

Mantan Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK itu berharap agar Dewas dapat menyelesaikan masalah ini dan memeriksa Firli Bahuri terkait penerbitan Surat Pemberhentian secara tak terduga oleh Sekjen KPK untuk Endar.

“Dewas harus menuntaskan permasalahan ini dengan secepatnya memeriksa pimpinan KPK dan Sekjen KPK. Kegaduhan yang ditimbulkan akibat kebijakan kontroversial Firli Bahuri CS ini akan membuat kepercayaan masyarakat terhadap KPK semakin berkurang jika terus berlarut,” pungkasnya.

FOLLOW US