• Info MPR

HNW: Label "No Pork, No Lard" Sebatas Informasi, Bukan Jaminan Halal

Agus Mughni Muttaqin | Minggu, 06/09/2026 11:20 WIB
HNW: Label "No Pork, No Lard" Sebatas Informasi, Bukan Jaminan Halal Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid. (Foto: MPR)

JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI sekaligus Anggota Komisi VIII DPR, Hidayat Nur Wahid (HNW), mendukung penuh pernyataan Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. KH Asrarun Ni’am Sholih, yang menegaskan bahwa klaim “no pork, no lard” bukan pengganti sertifikat halal. HNW menilai label tersebut hanya sebatas informasi bahwa makanan bebas dari babi atau lemak babi.

Namun, label ini tidak menjamin kehalalan produk secara menyeluruh, karena standardisasi halal wajib mencakup seluruh rantai produksi mulai dari bahan baku, proses penyembelihan, pengolahan, peralatan, hingga penyajiannya.

“Pernyataan MUI ini penting agar masyarakat tidak keliru. Tidak adanya pork dan lard memang memberikan informasi tertentu, tetapi belum otomatis menjadikan sebuah menu halal. Konsumen Muslim berhak memperoleh kepastian yang utuh mengenai produk yang mereka konsumsi,” ujar HNW saat menghadiri penutupan final Lomba Kreasi Baris Berbaris dan Pengibaran Bendera (LKBB-PB) Tahun 2026 Tingkat Nasional. Acara tersebut berlangsung di Komplek Parlemen Senayan Jakarta, sabtu (05/09).

HNW mengingatkan agar pelaku usaha tidak menempatkan, mempromosikan, atau membiarkan label “no pork, no lard” dipahami sebagai bukti bahwa produknya telah bersertifikat halal. Klaim bebas bahan tertentu berbeda dengan sertifikat halal yang diterbitkan setelah pemeriksaan sesuai ketentuan Jaminan Produk Halal.

“Jangan sampai konsumen melihat tulisan ‘no pork, no lard’, lalu langsung menganggap produknya telah halal. Informasi bebas bahan tertentu tidak sama dengan sertifikasi halal. Sertifikasi memberikan kepastian setelah bahan dan proses produksinya diperiksa sesuai ketentuan,” tegasnya.

Karena itu, HNW mendorong Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), sebagai mitra kerja Komisi VIII DPR RI, untuk memperkuat edukasi publik dan pembinaan pelaku usaha mengenai perbedaan antara informasi “no pork, no lard” dengan produk yang telah memiliki Sertifikat Halal.

“BPJPH perlu memastikan masyarakat mudah membedakan mana informasi tentang bahan tertentu dan mana produk yang benar-benar telah mendapatkan Sertifikat Halal. Pelaku usaha pun harus mendapatkan pembinaan yang mudah diakses agar dapat memenuhi ketentuan tanpa mengorbankan keberlangsungan usahanya,” kata HNW.

Selain edukasi, HNW meminta BPJPH memperkuat pengawasan atas informasi produk, khususnya pada usaha kuliner. Pengawasan itu penting agar klaim bahan tertentu tidak menimbulkan persepsi keliru bahwa suatu produk telah bersertifikat halal.

Hal tersebut, lanjut HNW, sejalan dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang menegaskan tujuan penyelenggaraan JPH untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk.

“Ini bukan semata persoalan label. Ini menyangkut hak konsumen untuk memperoleh informasi yang benar dan kepastian yang dapat dipercaya. Karena itu, sertifikasi halal harus terus diperkuat; sementara edukasi dan pengawasan terhadap informasi produk perlu ditingkatkan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman,” ujar HNW.

HNW berharap penguatan jaminan produk halal tidak dipandang sebagai beban bagi pelaku usaha, melainkan sebagai langkah membangun kepercayaan konsumen, memperluas akses pasar, dan memperkuat daya saing produk Indonesia.

“Indonesia memiliki peluang besar menjadi pusat industri halal dunia. Kepercayaan itu harus dibangun dari hal paling mendasar: konsumen mengetahui secara benar apa yang dikonsumsi, pelaku usaha menyampaikan informasi secara jujur, dan negara melalui BPJPH memastikan jaminan halalnya kredibel,” pungkasnya.