• News

KKP Tangkap Dua Kapal Asing Pelaku Illegal Fishing di Laut Natuna

Akhyar Zein | Sabtu, 21/08/2021 11:22 WIB
KKP Tangkap Dua Kapal Asing Pelaku Illegal Fishing di Laut Natuna Direktur Pemantauan dan Operasi Armada Pung Nugroho Saksono bersama Direktur Jenderal PSDKP Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin. (Foto: dok KKP/ inews.id)

Katakini.com,- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap dua kapal asing pelaku illegal fishing di Laut Natuna Utara pada Selasa, 17 Agustus lalu.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin mengatakan dalam proses penangkapan tersebut, terjadi perlawanan yang mengakibatkan satu kapal terbakar dan tenggelam.

“Ini merupakan hadiah dari KKP dalam rangka HUT RI ke-76,” kata Adin dalam keterangan tertulis, Jumat.

Dia menuturkan operasi pengawasan yang dilakukan oleh Kapal Pengawas Perikanan Hiu 11, Hiu Macan Tutul 02 dan Orca 03 mendeteksi keberadaan dua kapal berbendera Vietnam KG 1843 TS dan KG 9138 TS yang melakukan aksi pencurian ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 711 Laut Natuna Utara.

Kedua kapal tersebut, tambah dia, diduga mengoperasikan alat tangkap trawl yang ditarik dengan dua kapal (pair trawl).

Menurut Adin, pair trawl tersebut sangat merusak karena beroperasi secara aktif dan memiliki tingkat selektif sangat rendah.

“Sehingga semua ikan bisa tertangkap baik besar maupun kecil,” ujar dia.

Adin menjelaskan saat ini kapal dan 22 awak kapal berkewarganegaraan asing itu telah berada di Pangkalan PSDKP Batam untuk proses hukum lebih lanjut.

Direktur Pemantauan dan Operasi Armada KKP, Pung Nugroho Saksono menyampaikan bahwa dalam proses penangkapan tersebut sempat terjadi perlawanan dari para pencuri ikan.

“Satu kapal ilegal fishing yaitu KG 1843TS yang diawaki oleh 17 awak kapal pun terbakar dan tenggelam,” ucap Pung.

Namun demikian, dia memastikan bahwa seluruh awak kapal yang terbakar tersebut berhasil dievakuasi dan dalam kondisi baik.

“Saat ini kapal dan 22 awak kapal berkewarganegaraan Vietnam telah berada di Pangkalan PSDKP Batam untuk proses hukum lebih lanjut,” tutur Pung.

KKP telah menangkap 130 kapal selama 2021, terdiri dari 84 kapal ikan Indonesia yang melanggar ketentuan dan 46 kapal ikan asing yang mencuri ikan, terdiri dari 15 kapal berbendera Malaysia, 6 kapal berbendera Filipina dan 25 kapal berbendera Vietnam.

Selain itu KKP juga telah menangkap 62 pelaku destructive fishing seperti bom ikan, setrum maupun racun.(AA)

FOLLOW US