Alat tangkap Jaring Hela Ikan Berkantong ditegaskan sendiri berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan KEP.06/MEN/2010 tentang Alat Penangkap Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia berada dalam klasifikasi alat tangkap Trawls atau Pukat Hela.
Ia menyayangkan bila pemerintah akan menggunakan skema pinjaman luar negeri dan memberi kebijakan karpet merah kepada investor asing karena sebenarnya untuk pendanaan masih bisa dioptimalkan dengan pendanaan dalam negeri atau penugasan khusus kepada BUMN bidang pangan.
Kebutuhan buyer (pembeli) tidak sekadar untuk makan ikan, tetapi mereka juga ingin memastikan bahwa ikan yang dimakan tidak terkait IUU fishing, ditangkap dengan cara-cara yang baik dan tidak terkait dengan slavery (perbudakan)
Menurutnya, untuk menunjukkan keberpihakan terhadap para nelayan, maka tidak cukup dengan mengeluarkan kebijakan. Pemerintah perlu melakukan pembangunan bagi para nelayan. Namun anggaran KKP sebesar Rp6 triliun tidak cukup untuk memenuhi ini.