• News

Pilkada Solo, Bajo Serahkan 21.063 Syarat Dukungan

Yahya Sukamdani | Minggu, 26/07/2020 22:23 WIB
Pilkada Solo, Bajo Serahkan 21.063 Syarat Dukungan Bakal Calon peserta Pilkada Solo, Jawa Tengah, Bagyo Wahyono-FX Supardjo (Bajo). Foto: gatra

Katakini.com - Tim pemenangan pasangan bakal calon (Balon) Bagyo Wahyono-FX Supardjo (Bajo) menyerahkan 21.063 berkas syarat dukungan berupa foto copy KTP-el untuk perbaikan kekurangan ke KPU Surakarta (Solo), Minggu (26/7/2020).

Pasangan Bajo maju ke Pilkada Solo dari jalur perserangan/independen.

Menurut Budi Yuwono selaku Tim Pemenangan Pasangan Bajo mengatakan selain KTP-el, pihaknya juga menyerahkan bukti pernyataan dukungan bermaterai ke KPU sebagai pengganti 7.241 syarat dukungan yang tidak memenuhi syarat (TMS) dalam proses verifikasi faktual (verfak) beberapa waktu lalu.

"Kami berkas sudah diserahkan dan tinggal penghitungan pencocokan jumlah oleh KPU. Jumlah syarat dukungan tambahan yang kami serahkan lebih banyak dari yang ditetapkan oleh KPU," kata Budi.

Menurut dia, hasil verfak pendukung pasangan Bajo yang masuk memenuhi syarat (MS) sebanyak 28.285 pendukung, sedangkan tidak MS sebanyak 6.513 pendukung dari total yang lolos verifikasi administrasi sebanyak 35.241 pendukung.

Padahal, kata dia, sesuai dengan aturan KPU syarat dukungan bagi calon perseorangan minimal sebanyak 35.870 pendukung. Dengan demikian, pasangan Bajo harus melakukan perbaikan 7.241 berkas dukungan dua kali lipat, atau sebanyak 14.482 pendukung.

"Namun, Bajo sudah menyerahkan sebanyak 21.063 syarat dukungan ke KPU atau hampir tiga kali lipat dari yang telah ditetapkan oleh KPU. Jumlah itu, juga sebagai cadangan pendukung Bajo," katanya.

Ketua KPU Surakarta Nurul Sutarti saat dikonfirmasi soal tim pasangan Bajo yang menyerahkan berkas syarat dukungan dalam perbaikan membenarkan. KPU kini sedang melakukan pengecekan penghitungan dan pencocokan data.

"Jika cocok jumlah berkas pendukung Bajo, antara rekaman dengan surat pernyataan bermeterai yang disertai fotokopi identitas pendukung," kata Nurul.

Menurut Nurul jika cocok KPU baru melakukan verifikasi administrasi terlebih dulu terhadap berkas dukungan tambahan Bajo tersebut. Setelah selesai semua dan melebihi jumlah yang ditetapkan KPU baru dilaksanakan verifikasi faktual (verfak) di lapangan.

Sebelumnya, KPU Surakarta menyebutkan hasil verifikasi faktual (verfak) syarat dukungan bakal calon perseorangan pasangan Bagyo Wahyono-FX Supardjo (Bajo) harus melakukan perbaikan minimal bisa mengumpulkan 14.482 pendukung pada Pilkada Serentak 2020.

Menurut Ketua KPU Nurul Sutarti pasangan Bajo dalam perbaikan syarat dukungan itu harus diserahkan berkasnya ke KPU pada tanggal 25 hingga 27 Juli mendatang. 

Keywords :

FOLLOW US