Gedung Bundar Kejaksaan Agung.
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memeriksa LMA dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait dugaan korupsi tata kelola nikel periode 2017-2020 di Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Rabu, 28 Oktober 2026.
Kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 401 miliar ini melibatkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI). Kejagung juga telah menetapkan Direktur Utama PT CNI, Derian Sakmiwata sebagai tersangka.
"Adapun saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya yaitu Sdr. LMA dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum, Anang Supriatna kepada wartawan, Kamis, 29 Oktober 2026.
Anang mengatakan pemeriksaan saksi ini untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
"Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian," pungkas Anang.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Direktur Utama PT Ceria Nugraha Indotama, Derian Sakmiwata sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017-2020.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-54/F.2/Fd.2/10/2026 tanggal 15 Oktober 2026.
Kejagung menjelaskan bahwa pada 2017 hingga 2019, PT CNI memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi yang berlokasi di Kabupaten Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara secara melawan hukum melakukan ekspor nikel tanpa memenuhi kewajiban Domestik Market Obligation (DMO);
Setelah dokumen uji kadar nikel terbit, tersangka Derian Sakmiwata meminta pihak Kementerian ESDM agar diterbitkan rekomendasi izin ekspor. Permintaan tersebut diduga dipenuhi oleh MTP, yang menjabat Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM periode 2013–2017, bersama BS selaku Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM.
Penerbitan itu dilakukan secara melawan hukum dengan memenuhi permintaan ATS. Padahal PT CNI belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang merupakan syarat dalam penerbitan Rekomendasi Izin Ekspor.
Untuk melengkapi persyaratan ekspor tersebut, Derian Sakmiwata diduga meminta MHI selaku Kepala Bidang Mineral dan Batubara pada Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara serta NR selaku Kepala Seksi Pemberian dan Pemetaan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Mineral Logam dan Batubara pada instansi yang sama agar tidak melakukan verifikasi secara menyeluruh terhadap pengajuan dokumen persetujuan RKAB.
Akibatnya, dokumen persetujuan RKAB yang diduga telah dimanipulasi dapat terbit secara tidak sah. Dokumen tersebut selanjutnya digunakan PT CNI untuk memenuhi persyaratan persetujuan ekspor.
Kejagung mengungkapkan Derian Sakmiwata secara melawan hukum memberikan sejumlah uang kepada penyelenggara negara karena telah memenuhi permintaan dalam pengurusan dokumen-dokumen yang telah dimanipulasi tersebut.
Atas perbuatan Derian Sakmiwata bersama sejumlah penyelenggara negara tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp401.653.737.469,69 atau sekitar Rp401,65 miliar.
Sebelumnya, PT CNI telah menyerahkan uang sebesar Rp401.653.737.469,69 (Rp401,65 miliar) kepada Kejagung pada 28 Agustus 2026. Namun, pengembalian uang tersebut tidak lantas menghentikan proses penyidikan.