• News

Usut Kasus Cukai, KPK Sita Dokumen dari Kantor Pusat PT Djarum

M.Habib Saifullah | Kamis, 29/10/2026 14:15 WIB

Usut Kasus Cukai, KPK Sita Dokumen dari Kantor Pusat PT Djarum Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Foto: ANTARA)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti saat menggeledah Kantor Pusat PT Djarum di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah pada Rabu, 28 Oktober 2026.

Penyitaan tersebut dilakukan dalam rangka pengembangan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Selain kantor PT Djarum, penyidik KPK turut menggeledah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Kudus, Jawa Tengah

"Beberapa yang diamankan di antaranya dokumen dan juga barang bukti elektronik, di mana perkara ini diduga berkaitan soal penerimaan negara dari bidang cukai," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis, 29 Oktober 2026.

Kendati begitu, Budi tidak menjelaskan lebih jauh mengenai dugaan keterlibatan PT Djarum dalam perkara ini. KPK masih mendalami kasus tersebut karena masih pada tahap awal penyidikan.

Pengusutan perkara ini masih menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum yang diterbitkan pada Oktober 2026. KPK belum menentukan pihak-pihak yang menjadi tersangka.

"Karena memang masih sprindik umum, tentu nanti juga butuh kecukupan alat bukti untuk kemudian KPK menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab atau pihak-pihak yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka," kata Budi.

Sementara itu, saat dikonfirmasi mengenai dugaan pemberian uang suap dari pihak PT Djarum kepada pejabat Bea Cukai, Budi mengatakan KPK masih mendalami hal tersebut.

"Semuanya masih didalami. Yang pertama karena ini memang masih di tahap awal, yang kedua apakah ini kemudian nanti ada kickback ataupun dugaan pemberian yang dilakukan oleh PT Djarum kepada oknum-oknum di Bea dan Cukai berkaitan dengan pita cukai ya," kata Budi.

Adapun dengan penerbitan sprindik terbaru tersebut, KPK telah menerbitkan total tiga sprindik dalam rangkaian pengembangan perkara tersebut. Sprindik pertama berkaitan dengan tersangka Gatot Heroe Hernanda, yang menjabat Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Kediri.

KPK menduga Gatot berperan membuka akses bagi bos Blueray Cargo, John Field, untuk bertemu dengan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama.

Pertemuan tersebut diduga menjadi bagian dari rangkaian komunikasi antara pihak Blueray Cargo dan sejumlah pejabat Bea Cukai terkait kepentingan perusahaan dalam proses kepabeanan.

KPK menduga John Field secara rutin memberikan uang kepada sejumlah pihak di lingkungan Bea Cukai sebagai imbalan atas kemudahan yang diperoleh Blueray Cargo dalam proses kepabeanan.

Total uang yang diduga disetorkan John Field sepanjang Juli 2025 hingga Januari 2026 mencapai Rp61,9 miliar. Dari aliran uang tersebut, Gatot diduga menerima Rp3,25 miliar.

Sementara itu, sprindik kedua berkaitan dengan perkara Blueray Cargo yang melibatkan pihak lain. Perkara tersebut masih berada pada tahap penyidikan umum sehingga KPK belum menetapkan tersangka.

Dalam perkara ini, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan denda Rp300 juta kepada John Field.

Majelis hakim menyatakan John Field terbukti memberikan suap kepada sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Tindak pidana tersebut dilakukan bersama petinggi Blueray Cargo lainnya, yakni Andri dan Dedy Kurniawan Sukolo.

Adapun tiga mantan pejabat Bea Cukai yang disebut sebagai penerima suap dalam perkara tersebut adalah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai Rizal Fadillah, mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Ditjen Bea Cukai Sisprian Subiaksono, serta mantan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Orlando Hamonangan Sianipar.