Pembahasan UU PDP memang terbilang cukup lama karena ada berbagai dinamika yang terjadi.
Resmi Disahkan, Komisi I Berharap RUU PDP Menjadi Pelindung Data Masyarakat
Puan berharap Pemerintah cepat mengundangkan RUU PDP setelah disahkan besok. Dengan demikian aturan turunannya, termasuk pembentukan lembaga pengawas yang akan melindungi data pribadi masyarakat, cepat terealisasi.
Imbau Pemerintah Bertindak Cepat Tangani Bjorka, Dave: Jika Tidak, Ekonomi dan Digitalisasi Indonesia akan Terhambat
Regulasi mengenai perlindungan data pribadi menjadi semakin penting untuk dimiliki.
Pembahasan RUU PDP sempat terhenti dalam waktu yang cukup lama karena belum ada titik temu antara pemerintah dan DPR mengenai lembaga pengawas perlindungan data pribadi.
Hingga saat ini pembahasan RUU PDP masih terhambat beberapa persoalan. Salah satunya, DPR dan pemerintah belum mencapai titik temu, yaitu siapa yang akan mengelola lembaga independen data pribadi.
Di tahun 2021, terjadi kebocoran 2 juta data nasabah BRI life. Begitu juga data BPJS dan data eHAC yang terjadi hari ini.
Seharusnya sebelum tahun 2022 Indonesia sudah memiliki UU PDP yang komprehensif.
Pemerintah tak serius membahas RUU PDP lantaran tak konsisten dengan kesepakatan awal yang dibuat dengan DPR.
Diperlukan desain lembaga pengawas yang independen untuk menjamin perlindungan data pribadi.
UU ini akan mengatur hak dan kewajiban pemilik data dan individu termasuk lembaga yang mengumpulkan dan memproses data.