• Ototekno

Menkominfo Harap Pembahasan RUU PDP Segera Selesai

Budi Wiryawan | Selasa, 07/06/2022 23:20 WIB
Menkominfo Harap Pembahasan RUU PDP Segera Selesai Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate. (Foto: Ist)

Jakarta - Pemerintah melalui Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate berharap pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) dapat segera selesai.

"Terkait data pribadi sedang berproses di DPR dengan Komisi I yang rapatnya pun sedang dilaksanakan secara marathon. Saya harapkan itu kalau bisa segera selesai bisa sangat bagus," ujar Johnny di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Selasa (7/6/2022).

Johnny berharap RUU PDP dapat segera diundangkan sehingga tata kelola data pribadi ke depan dapat semakin mudah.

"Di situ akan diatur terkait dengan tata kelola data pribadi, bagaimana mengatur data pribadi dan sanksi-sanksi serta kewajiban-kewajiban diatur secara khusus di dalam RUU PDP," ucap Johnny.

Lebih lanjut Johnny mengatakan bahwa isu mengenai data juga turut dibahas dalam Kelompok Kerja Ekonomi Digital (DEWG) G20.

Hal itu, kata dia, merupakan wujud komitmen pemerintah tentang pentingnya tata kelola data tidak hanya di dalam negeri tetapi juga di Lintar batas negara yang harus bertanggung jawab.

"Jadi di dalam situ ada beberapa prinsip-prinsip cross border data flow yang kita introduce untuk dibicarakan bersama-sama di antara para delegasi. Seperti misalnya lawfulness, fairness, transparency, dan sampai tingkat tertentu ada unsur reciprocity misalnya," ujar Johnny.

Regulasi mengenai perlindungan data pribadi menjadi semakin penting untuk dimiliki karena salah satu isu utama dalam DEWG G20 mengenai arus data lintas negara yang terpercaya.

Kemenkominfo ditunjuk menjadi pengampu dalam kelompok kerja ini. Forum internasional ini diharapkan bisa menghasilkan kesepakatan tentang tata kelola arus data lintas negara.

Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi juga akan memperkuat regulasi tentang data, yang selama ini masih tersebar di berbagai sektor.

FOLLOW US