Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin.
Katakini.com- Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengatakan, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) diyakini bisa memberikan jaminan rasa aman kepada masyarakat ketika menggunakan aplikasi dan platform berbasis internet.
UU ini akan mengatur hak dan kewajiban pemilik data dan individu termasuk lembaga yang mengumpulkan dan memproses data.
”Ini yang sejak awal dikedepankan. Begitu pentingnya data pribadi,” kata politisi Partai Golkar itu dalam keterangan resmi yang diterima, Sabtu (21/11/2020).Semua informasi yang masuk baik dari pihak pemerintah maupun masyarakat, kata Azis akan menjadi pertimbangan dalam pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi.”Masukan apa pun sangat dibutuhkan. Dan DPR menunggu berbagai usulan dari pihak manapun, masyarakat bisa mengusulkan melalui akun media sosial resmi DPR RI,” cetusnya. Azis juga mengakui telah menerima beberapa informasi, termasuk usia yang diusulkan oleh pemerintah melalui Dirjen Aplikasi Informatika, Samuel Abrijani Pangerapan. ”Ada usulan batasan usia sekitar 17 tahun,” terang dia.