• Info DPR

Resmi Disahkan, Komisi I Berharap RUU PDP Menjadi Pelindung Data Masyarakat

Ariyan Rastya | Selasa, 20/09/2022 16:17 WIB
Resmi Disahkan, Komisi I Berharap RUU PDP Menjadi Pelindung Data Masyarakat Wakil Ketua Komisi I Abdul Kharis bersama dengan Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich saat Rapat Paripurna DPR RI.

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi I DPR, Abdul Kharis Almasyhari berharap Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi dapat menjadi payung hukum untuk warga negara Indonesia.

Ia berharap adanya RUU PDP ini bisa melindungi data-data pribadi masyarakat. “RUU tentang PDP benar-benar jadi landasan hukum yang kuat dan memastikan bahwa negara menjamin dan memastikan perlindungan data pribadi warganya,” ungkap Kharis.

Selain itu, ia juga mengharapkan UU ini mampu menjadi awal yang baik untuk menyelesaikan permasalahan pembocoran data pribadi di Indonesia.

Ia juga mengatakan jika DPR telah meresmikan RUU PDP menjadi UU pada Rapat Paripurna DPR RI Masa Persidangan 1 Tahun Sidang 2022-2023, Selasa (20/9).

Peresmian ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Usai mendengar laporan dari Pimpinan Komisi I DPR RI, Korpolkam Lodewijk F Paulus.

“Setelah pembahasan yang secara dinamis dari sebelumnya draf RUU yang disampaikan pemerintah terdiri dari 15 bab dan 72 pasal menjadi 16 bab dan 76 pasal. Komisi I DPR dalam proses pembahasan RUU tentang PDP proaktif dan responsif dengan melibatkan partisipasi masyarakat dan pemangku kepentingan terkait,” tandasnya.

Diketahui, RUU PDP terdiri dari 16 bab yang diantaranya Bab 1 Ketentuan Umum, Bab 2 Asas, Bab 3 Jenis Data Pribadi, Bab 4 Hak Subjek Data Pribadi, Bab 5 Pemrosesan Data Pribadi, Bab 6 Kewajiban Pengendalian Data Pribadi dan Prosesor Data Pribadi Dalam Pemrosesan Data Pribadi, Bab 7 Transfer Data Pribadi, Bab 8 Sanksi Administatif, Bab 9 Kelembagaan, Bab 10 Kerja Sama Internasional, Bab 11 Partisipasi Masyarakat, Bab 12 Penyelesaian Sengketa dan Hukum Acara, Bab 13 Larangan Dalam Penggunaan Data Pribadi, Bab 14 Ketentuan Pidana, Bab 15 Ketentuan Peralihan, dan Bab 16 Ketentuan Penutup.

Tidak lupa, Kharis menyampaikan rasa terimakasihnya kepada seluruh peserta Rapat Paripurna.

“Kami selaku pimpinan Komisi I DPR RI menyampaikan terima kasih kepada pimpinan DPR RI, Anggota DPR, pimpinan Fraksi dan Pemerintah yang diwakili oleh Menkominfo, Mendagri dan Menkumham beserta jajarannya tak lupa kepada akademisi dan kalangan pers atas seluruh perhatian, masukan dan publikasi yang diberikan selama proses pembahasan berlangsung juga kepada Sekretariat Komisi I dan Setjen DPR RI,” pungkasnya.

FOLLOW US