Para Anggota TNI ini melakukan aksi balas dendam.
Penetapan status tersebut merujuk kepada penyelidikan dan penyidikan oleh Puspom TNI AD, sejak 29 Agustus hingga 2 September 2020.
Warga yang menjadi korban diberikan uang ganti rugi dan santunan yang jumlahnya bervariasi tergantung kerugian yang diderita.
Kebersatuan dan jiwa corsa institusional memang sangat dibutuhkan, namun harus dipastikan untuk mendukung tugas dan tanggung jawabnya.
Baginya, TNI AD tak masalah kehilangan puluhan prajurit yang melanggar sumpah dengan melakukan penyerangan ini
Tidak akan ada satu pun pelaku yang bisa lolos dari jerat hukum.
Panglima dan Kapolri itu hubungannya dekat sehingga akan lebih mudah menyelesaikannya.
Sejauh ini tidak ada keterlibatan anggota kita dalam kejadian itu.
Pengetatan keamanan ini melibatkan personel Polri dan TNI.
Ada 100 orang tidak dikenal yang datang dan melakukan perusakan di Mapolsek Ciracas.