• News

Penyerangan Polsek Ciracas, Danpuspom: Tak Ada Yang Lolos Dari Jerat Hukum

Rizki Ramadhani | Minggu, 30/08/2020 10:37 WIB
 Penyerangan Polsek Ciracas, Danpuspom: Tak Ada Yang Lolos Dari Jerat Hukum Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) Mayjen TNI Eddy Rate Muis

Katakini.com - Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) Mayjen TNI Eddy Rate Muis menegaskan, tidak ada pelaku yang lolos dalam insiden penyerangan Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu  (29/8/2020).

Eddy menekankan, tidak akan ada satu pun pelaku yang bisa lolos dari jerat hukum. Meski demikian,  dia meminta semua pihak menanti hasil kerja tim gabungan TNI dan Polri yang menyelidiki kasus ini.

"Jadi tidak ada yang akan lolos, biarkan tim kerja dulu, kalau memang betul nanti sudah terbukti semua pasti akan dijerat dengan undang-undang yang berlaku," kata Eddy dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (29/8/2020) malam.

Sementara itu, dia menambahkan, oknum yang memicu perusakan markas Polsek Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu (29/8) dini hari, bisa dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jika terbukti menyebarkan hoaks.

"Apakah ini ada akibat berita atau isu yang hoaks? Jadi kita masih bekerja. Kalau memang ini terbukti ada berita hoaks ini tentunya akan dijerat dengan Undang-Undang ITE," kata Eddy.

 

FOLLOW US