• News

Insiden Penyerangan Polsek Ciracas, 29 Oknum TNI AD Jadi Tersangka

Rizki Ramadhani | Kamis, 03/09/2020 11:42 WIB
 Insiden Penyerangan Polsek Ciracas,  29 Oknum TNI AD Jadi Tersangka Polsek Ciracas, Jakarta Timur

Katakini.com - Sebanyak 29 oknum prajurit TNI AD menjadi tersangka dalam kasus penyerangan Polsek Ciracas, Jakarta Timur. Penetapan status tersebut merujuk kepada penyelidikan dan penyidikan oleh Puspom TNI AD, sejak 29 Agustus hingga 2 September 2020.

"Yang sudah dinaikkan statusnya sebagai tersangka dan sudah diajukan penahanan sebanyak 29 personel," kata Komandan Pusat Polisi Militer TNI AD Letjen TNI Dodik Wijanarko dalam konferensi pers di Mapuspom TNI AD, Jakarta, Kamis (3/9/2020).

Dodik menambahkan, pihaknya juga sudah memeriksa 51 prajurit TNI AD yang diduga berkaitan dengan insiden tersebut. Mereka diketahui berasal dari 19 kesatuan.

Ia menyatakan Puspom TNI AD juga sudah melakukan pendalaman terhadap 21 personel yang diduga terkait dengan insiden tersebut.

"Lalu 1 orang dikembalikan karena statusnya adalah murni saksi," kata Dodik.

Polsek Ciracas diserang oleh sekitar 100 orang tak dikenal pada Sabtu (29/8/2020) dini hari lalu. Sebagian di antaranya adalah prajurit TNI AD.

Penyerangan itu diketahui bermula dari kabar hoaks prajurit TNI yang bertugas di Direktorat Hukum Angkatan Darat (Ditkumad) bernama Prada Muharman Ilham (MI) mengaku dikeroyok.

Setelah ditelusuri, ternyata Prada MI mengalami kecelakaan tunggal dan tidak mengalami pengeroyokan yang memicu penyerangan tersebut. Prada MI mengalami kecelakaan tunggal akibat tidak konsentrasi dan tidak dapat mengendalikan motornya saat akan menyalip motor yang ada di depannya.

FOLLOW US