Dalam Surat Edaran itu, organisasi terlarang yaitu Partai Komunis Indonesia, Jamaah Islamiyah, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Front Pembela Islam (FPI), Jamaah Ansharut Daulah (JAD), Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar)
Partai Gerindra meminta Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) tidak membuat spekulasi terkait adanya dugaan aliran dana dari luar negeri yang masuk ke rekening Front Pembela Islam (FPI).
Anggota Komnas HAM Choirul Anam mengatakan penembakan sekaligus terhadap empat orang dalam satu waktu tanpa ada upaya lain yang dilakukan mengindikasikan terjadi pembunuhan yang melanggar hukum atau `unlawfull killing`
Larangan tersebut mengacu pada penerbitan maklumat bernomor Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI, yang secara spesifik tertuang pada pasal 2d maklumat tersebut