• News

Komunitas Pers Desak Kapolri Cabut Larangan Sebarkan Konten FPI

Akhyar Zein | Jum'at, 01/01/2021 20:01 WIB
 Komunitas Pers Desak Kapolri Cabut Larangan Sebarkan Konten FPI Ilustrasi (foto targetkasusnews.co.id)

Katakini.com - Komunitas pers mendesak Kapolri untuk mencabut maklumat masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait Front Pembela Islam (FPI) baik melalui website maupun media sosial.

“Maklumat ini mengancam tugas jurnalis dan media, yang karena profesinya melakukan fungsi mencari dan menyebarkan informasi kepada publik,” kata komunitas pers dalam pernyataan tertulisnya, Jumat.

Kapolri Jenderal Idham Azis melarang masyarakat untuk mengakses hingga menyebarluaskan konten terkait Front Pembela Islam (FPI).

Larangan tersebut mengacu pada penerbitan maklumat bernomor Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI, yang secara spesifik tertuang pada pasal 2d maklumat tersebut.

Isi maklumat itu, yang akan memproses siapa saja yang menyebarkan informasi tentang FPI, juga bisa dikategorikan sebagai "pelarangan penyiaran", yang itu bertentangan dengan pasal 4 ayat 2 Undang-undang Pers.

Komunitas pers – yang terdiri dari sejumlah organisasi media, seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Forum Pemred, Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) – menegaskan hak wartawan untuk mencari informasi itu diatur dalam Pasal 4 UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Menurut mereka, larangan tak senafas dengan UUD 1945 dan bertentangan dengan Undang-undang Pers.

Sejumlah organisasi media tersebut menghimbau pers nasional untuk terus memberitakan pelbagai hal yang menyangkut kepentingan publik seperti yang sudah diamanatkan oleh Undang Undang Pers.(Anadolu Agency)


FOLLOW US