• News

Tewasnya 4 Anggota FPI Di Tol Jakarta-Cikampek Merupakan Pelanggaran HAM

Akhyar Zein | Sabtu, 09/01/2021 07:40 WIB
Tewasnya 4 Anggota FPI Di Tol Jakarta-Cikampek Merupakan Pelanggaran HAM Lasykar Front Pembela Islam korban pembunuhan anggota polisi

 

Katakini.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyatakan terjadi pelanggaran HAM yang dilakukan oleh polisi terkait tewasnya empat anggota FPI di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50.

Anggota Komnas HAM Choirul Anam mengatakan dari hasil penyelidikan lembaganya ditemukan fakta terdapat dua konteks peristiwa berbeda dalam kejadian tewasnya enam anggota FPI.

Pertama, kata dia, insiden bentrok sepanjang Jalan Internasional Karawang Barat sampai diduga mencapai KM 49 Tol 
Cikampek yang menewaskan 2 (dua) orang Laskar FPI.

"Substansi konteksnya merupakan peristiwa saling serempet antar mobil dan saling serang antara petugas dan laskar FPI bahkan dengan menggunakan senjata api," kata Choirul Anam dalam konferensi pers virtual pada Jumat.

Sementara kedua, terkait peristiwa Km 50 ke atas terhadap empat orang masih hidup dalam penguasaan petugas resmi negara, yang kemudian juga ditemukan tewas.

Menurut dia, pelanggaran HAM terjadi terhadap empat anggota FPI.

"Empat anggota Laksus tersebut kemudian ditembak mati di dalam mobil petugas saat dalam perjalanan dari KM 50 ke atas (menuju Polda Metro Jaya) dengan informasi hanya dari petugas kepolisian semata bahwa terlebih dahulu telah terjadi upaya melawan petugas yang mengancam keselamatan diri sehingga diambil tindakan tegas dan terukur," kata dia.

Menurut dia, penembakan sekaligus terhadap empat orang dalam satu waktu tanpa ada upaya lain yang dilakukan untuk menghindari semakin banyaknya jatuh korban jiwa mengindikasikan adanya `unlawfull killing` terhadap ke empat anggota Laskar FPI.

"Peristiwa tewasnya empat orang Laskar FPI merupakan kategori dari pelanggaran HAM, oleh karenanya, Komnas HAM merekomendasikan kasus ini harus dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan Pidana," jelas dia.

Laporan penyelidikan ini, kata Choirul Anam, akan di sampaikan kepada Presiden dan Menkopolhukam.(Anadolu Agency)

FOLLOW US