• News

TP3 Laskar FPI Simpulkan Ada Pelanggaran HAM Berat Oleh Aparat

Yahya Sukamdani | Selasa, 30/03/2021 19:17 WIB
TP3 Laskar FPI Simpulkan Ada Pelanggaran HAM Berat Oleh Aparat Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) Enam Laskar FPI dipimpin oleh Abdulloh Hehamahua dan Marwan Batubara saat berkunjung ke Fraksi PKS, Jakarta, Selasa (30/3/2021).

Katakini.com - Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) Enam Laskar FPI menyimpulkan telah terjadi pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh aparat penegak hukum terhadap 6 Laskar Front Pembela Islam (FPI).

Hal ini disampaikan TP3 Enam Laskar FPI saat berkunjung ke Fraksi PKS DPR RI di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (30/3/2021).

Delegasi TP3 yang dipimpin oleh Abdulloh Hehamahua dan Marwan Batubara itu diterima Ketua Fraksi PKS DPR RI, Jazuli Juwaini, didampingi Sekretaris Fraksi Leadia Hanifa Amalia, Wakil Ketua Fraksi Adang Daradjatun, Netty Prasetyani, dan Suryadi.

TP3 meminta agar pengadilan HAM berat ditegakkan berdasarkan UU 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Tewasnya 6 Laskar FPI memenuhi unsur kejahatan terhadap kemanusiaan pada Pasal 9 UU 26 Tahun 2000.

Jazuli Juwaini dalam sambutannya mengatakan Fraksi PKS berkomitmen akan terus memperjuangkan keadilan di Republik Indonesia, bukan hanya dalam kasus enam Laskar FPI tapi juga seluruh kasus ketidakadilan yang terjadi di negara ini.

“Jika supremasi hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas maka keadilan sedang tercabik-cabik, kezaliman sedang berlangsung. Dampaknya akan hancur sistem berbangsa dan bernegara. Keadilan akan menghadirkan ketenteraman. Sementara, ketidakadilan akan menimbulkan kegaduhan,” ungkap Jazuli.

Anggota Komisi I DPR Dapil Banten ini mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada TP3 yang benar-benar serius menyelidiki, mengumpulkan bukti-bukti dan memperjuangkan keadilan di negeri ini terutama dalam kasus wafatnya 6 Anggota Laskar FPI.

Data-data yang disampaikan menjadi amunisi yang kuat bagi Fraksi PKS untuk menyuarakan aspirasi tersebut di parlemen sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh konstitusi.

Jazuli mengungkapkan, Fraksi PKS akan melakukan langkah-langkah politik konstitusional untuk menindaklanjuti aspirasi TP3 Enam Laskar FPI.

Pertama, Fraksi PKS akan berkirim surat kepada Komnas HAM untuk mendapat masukan objektif termasuk meminta tanggapan atas masukan publik yang disampaikan TP3.

Kedua, Fraksi PKS sendiri telah membentuk tim investigasi melalui anggota di Komisi III. Dan sesuai aspirasi, Fraksi PKS akan mengusulkan Pansus Hak Angket untuk menyelidiki kasus ini agar keadilan benar-benar tegak.

Selanjutnya, Fraksi PKS meminta agar aspirasi disampaikan juga kepada Fraksi-Fraksi di DPR karena ini kepentingan kita semua untuk menegakkan keadilan kepada warga negara yang dilindungi hak asasinya.

FOLLOW US