• News

Tim Pengawal Kasus Pembunuhan 6 Laskar FPI Temui Presiden Jokowi

Akhyar Zein | Selasa, 09/03/2021 19:02 WIB
 Tim Pengawal Kasus Pembunuhan 6 Laskar FPI Temui Presiden Jokowi Tim Pengawal Pembunuhan (TP3) anggota FPI di pimpin Amien Rais sesaat setelah bertemu presiden di Istana Negara (foto Biro Pers Sekretariat Presiden)

Katakini.com - Tim Pengawal Pembunuhan (TP3) terkait penembakan enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) menemui Presiden Joko Widodo pada Selasa.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyatakan dalam pertemuan itu, TP3 menyampaikan keyakinan mereka bahwa kasus tewasnya enam orang Laskar FPI merupakan sebuah kasus pelanggaran HAM berat dan perlu dibawa ke Pengadilan HAM.

TP3 yang hadir antara lain Abdullah Hehamahua, Amien Rais, Marwan Batubara, dan Muhyiddin Junaidi.

“Mereka yakin telah terjadi pembunuhan yang dilakukan dengan cara melanggar HAM berat, bukan pelanggaran HAM biasa, sehingga enam laskar FPI itu meninggal,” ujar Mahfud dalam konferensi pers virtual dari Istana Presiden pada Selasa.

Menanggapi hal tersebut, pemerintah menyatakan terbuka apabila memang ada bukti bahwa telah terjadi pelanggaran HAM berat.

“Kalau ada bukti mana pelanggaran HAM beratnya itu, mana? Sampaikan sekarang atau kalau tidak, nanti sampaikan menyusul ke presiden,” kata Mahfud.

—Bukan pelanggaran HAM berat

Pemerintah, mengacu pada temuan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang dibentuk Komnas HAM, mengatakan belum ada bukti bahwa kasus ini merupakan pelanggaran HAM berat.

Dalam temuan tersebut, Komnas HAM menyebut ada unlawful killing yang mengarah pada dugaan pelanggaran HAM biasa, bukan pelanggaran HAM berat. Laporan dan rekomendasi terkait kasus ini juga telah diserahkan kepada Presiden Joko Widodo.

Terkait permintaan ini, Mahfud menuturkan, suatu peristiwa dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat apabila terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif.

“Saya katakan, TP3 juga bukannya sudah diterima oleh Komnas HAM, mana buktinya, secuil saja bahwa ada bukti ini terstruktur, sistematis dan masifnya. Enggak ada itu,” kata Mahfud.

Mahfud mengatakan dalam konstruksi hukum yang dilaporkan Komnas HAM, anggota Laskar FPI memancing aparat untuk melakukan kekerasan dan membawa senjata.

“Ada bukti senjatanya, ada proyektilnya, bahkan di laporan Komnas HAM itu ada juga nomor telepon orang yang memberi komando,” tutur dia.

Dalam laporan itu, Komnas HAM menemukan ada tiga polisi yang terkait dengan peristiwa tersebut. Ketiga polisi tersebut kini masih berstatus sebagai terlapor dalam kasus yang kini ditangani oleh Badan Reserse Kriminal Polri.

Sedangkan enam orang anggota Laskar FPI yang tewas sempat ditetapkan sebagai tersangka kasus penyerangan polisi, namun kemudian status tersangka mereka digugurkan karena telah tewas.

Mahfud menuturkan penetapan tersangka tersebut hanya bagian dari konstruksi hukum untuk mengusut lebih lanjut kasus sini.

“Lalu siapa yang membunuh 6 orang ini, kita buka di pengadilan. Kita minta TP3 yang punya bukti lain kemukakan di proses persidangan. Sampaikan ke Komnas HAM kalau ragu terhadap polisi dan kejaksaan,” ujar Mahfud.(Anadolu Agency)

FOLLOW US