PKS Tolak Percepatan Pilkada 2024

Eko Budhiarto | Selasa, 24/10/2023 17:20 WIB


PKS Tolak Percepatan Pilkada 2024 Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera

JAKARTA  - Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mengatakan Fraksi Keadilan Sejahtera (PKS) tetap mempertahankan waktu pelaksanaan pemilihan kepala daerah pada 27 November 2024 dan menolak rencana percepatan pada 17 September 2024.

"Kami menolak. Alasannya karena sudah menentukan pada 27 November 2024," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10/2023).

Menurut Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI itu, jika revisi waktu itu diubah seharusnya dilakukan jauh hari sebelum waktu pelaksanaan. Selain itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI perlu melakukan persiapan sebelum pilkada dilaksanakan.

Hal itu disampaikan Mardani usai Rapat Pleno Tertutup Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Baca juga :
Menko PM Ajak Puluhan Media Homeless Perkuat Kolaborasi untuk Pemberdayaan

Menurut dia, awalnya Komisi II DPR bersama pemerintah sepakat mengubah waktu pelaksanaan pilkada dengan jalur peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu), tetapi sekarang mengambil jalur revisi lewat Baleg DPR RI yang dianggap lebih cepat prosesnya.

Baca juga :
Wanti-wanti Legislator PDIP soal Pelaksanaan Haji di Tengah Konflik Timteng

"Dari Baleg DPR RI nanti balik ke Komisi II, intinya maju dari November ke September dengan segala turunannya," ungkapnya.

Menurut dia, alasan dilakukan revisi UU Pilkada itu dikarenakan rencana pelantikan kepala daerah serentak pada Januari 2025. Sementara, jika pilkada dilaksanakan pada November 2024, maka kemungkinan pelantikan dilakukan Maret 2025.

Baca juga :
MPR Gandeng UII Dorong Penguatan Kajian Konstitusi dan Sosialisasi Empat Pilar

"Itu akan ada kekosongan jabatan, jadi ini yang diajukan," ujarnya.

Sementara itu, anggota Baleg DPR RI Herman Khaeron menilai penyusunan RUU Pilkada perlu segera dirampungkan mengingat waktu pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 semakin dekat.

”Sebagian besar (anggota Baleg) menyampaikan ini baru inisiasi DPR, setelah ini akan ditindaklanjuti oleh panja (panitia kerja), dan nanti pada masa sidang yang akan datang akan ada pengambilan keputusan fraksi-fraksi. Menurut hemat saya, kalau ini akan dijadikan sebagai skala urgensi, semestinya perppu. Perppu akan lebih cepat,” jelasnya.
 

 

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
pemilihan kepala daerah pilkada PKS Mardani Ali Sera