
Peluncuran platform Sistem Informasi Partisipasi Legislasi (Simaleg) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Rabu (15/7/2026). Foto: dpr
JAKARTA - DPR RI secara resmi meluncurkan Sistem Informasi Partisipasi Legislasi (Simaleg) di Ruang Abdul Muis, Gedung DPR RI Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menegaskan bahwa kehadiran platform ini merupakan langkah progresif untuk mewujudkan tata kelola legislasi yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap suara rakyat di era keterbukaan parlemen.
Bob Hasan menjamin, ekosistem digital ini memungkinkan masyarakat memantau seluruh proses pembentukan undang-undang secara langsung sekaligus menjadi penangkal informasi hoaks.
"Sekarang ini sudah zaman keterbukaan. Apapun informasinya, termasuk perubahan Prolegnas, akan langsung diketahui publik. Simaleg hadir untuk mengantisipasi informasi yang menyesatkan," kata Bob Hasan.
Dalam pemanfaatannya, Baleg DPR RI berkomitmen mewujudkan partisipasi publik yang benar-benar utuh (full meaningful participation). Bob Hasan tidak ingin keterlibatan publik hanya sekadar formalitas yang mewakili kelompok tertentu saja.
"Melalui Simaleg ekosistem digital digital ini mempermudah seluruh lapisan masyarakat untuk ikut terlibat menyampaikan harapannya di setiap pembentukan undang-undang," jelasnya.
Simaleg merupakan platform digital terpadu yang dirancang untuk mendukung pengelolaan proses legislasi secara menyeluruh, mulai dari penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas), penyusunan naskah akademik dan rancangan undang-undang, pembahasan, pengesahan, hingga pemantauan pelaksanaan undang-undang.
Melalui Simaleg, data, dokumen, dan perkembangan proses legislasi yang sebelumnya tersebar di berbagai unit kerja dapat dihimpun dalam satu sistem yang saling terhubung. Kehadiran platform ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas dokumentasi legislasi, mempercepat pembaruan informasi, mengurangi duplikasi data, serta memudahkan penelusuran dokumen oleh unit kerja maupun pemangku kepentingan.
Plt. Sekretaris Jenderal DPR RI, Suprihartini menyampaikan, Simaleg tidak hanya berfungsi sebagai aplikasi administratif, tetapi diproyeksikan menjadi ekosistem informasi legislasi DPR RI yang modern dan berorientasi pada pelayanan publik.
Menurutnya, keberhasilan Simaleg tidak hanya ditentukan oleh kecanggihan teknologi, tetapi juga oleh konsistensi, kedisiplinan, dan kolaborasi seluruh unit kerja dalam melakukan penginputan, validasi, pembaruan, dan pengelolaan informasi legislasi.