Pimpinan Komisi III Minta Usut Tuntas Kasus Pencucian Uang Impor Emas

yahya | Kamis, 14/09/2023 15:27 WIB


Patut diduga ada manipulasi terhadap sistem di tingkatan yang makro, dan pelakunya pasti memiliki akses dan power untuk itu. Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Nasdem, Ahmad Sahroni. Foto: dpr

JAKARTA – Pimpinan Komisi III DPR meminta aparat penegak hukum mengusut kasus dugaan pencucian uang Rp189 triliun terkait impor emas di Direktorat Jenderal Bea Cukai.

“Saya minta Bareskrim Polri, PPATK, Satgas TPPU, dan seluruh pihak terkait agar serius membongkar skema besar di balik peristiwa ini. Patut diduga ada manipulasi terhadap sistem di tingkatan yang makro, dan pelakunya pasti memiliki akses dan power untuk itu. Bahkan bisa diduga, emas yang diselundupkan ini jadi base untuk mencetak uang. Ini sangat bahaya,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni seperti dilansir dpr.go.id, Kamis (14/9/2023).

Politisi Fraksi Partai NasDem itu tidak ingin kasus tersebut hanya muncul dan membuat kegaduhan dan meminta pihak terkait harus didorong mengusut tuntas kasus itu. “Komisi III tidak ingin keramaian seperti ini hanya ada di media, tapi penanganan konkritnya tidak ada,” tuturnya.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD merekomendasikan agar dugaan pencucian uang Rp189 triliun diusut Bareskrim Polri. Dari pengusutan itu  akan ditentukan apakah ada tindak pidana dalam kasus itu atau tidak.

Baca juga :
Pezeskhian: Iran Siap Akhiri Perang Lewat Dialog

"Ini direkomendasikan untuk diusut melalui Bareskrim Mabes Polri, setelah nanti Bareskrim akan diundang untuk satgas instansi terkait dan ada paparan dulu ke mana arahnya, apa masalahnya, dan seterusnya," jelas Mahfud, Senin (11/9).

Baca juga :
Jumlah Jemaah Haji 2026 Sentuh Angka 1,7 Juta Orang
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Komisi III DPR Pencucian uang Impor emas